Edukasippkn.com - Jadwal Pelaksanaan UKG
bagi Guru Kemenag akan pada Desember 2015 berdasarkan Surat Edaran Uji
Kompetensi Guru Madrasah.
Selanjutnya, berdasarkan surat Edaran
Kementrian Agama RI Nomor Dj. I/HM.01/3319/2015 tentang Pelaksanaan Uji
Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah bahwa dalam rangka implementasi program
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, perlu dilakukan pemetaan
kompetensi guru.
Pemetaan kompetensi secara detail
menggambarkan kondisi objektif guru yang akan dijadikan dasar informasi penting
bagi pemerintah dalam mengetahui level kompetensi individu guru, peta penugasan
guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional serta mengambil
kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh
guru.
Mengingat pentingnya hal ini, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah akan
melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online.
Surat Edaran Pelaksanaan UKG Bagi Guru
Madrasah
Surat Edaran UKG Bagi Guru Madrasah
Berkenaan dengan pelaksanaan UKG
sebagaimana yang dimaksud di atas, Kepala Kanwil Kementrian Agama di seluruh
Indonesia dihimbau untuk dapat menindaklanjuti beberapa hal berikut ini :
1.
Melakukan penetapan lokasi TUK (Tempat Uji Kompetensi) dan
menyampaikan usulan nama-nama lokasinya kepada Dirjen Pendidikan Islam cq.
Direktur Pendidikan Madrasah secara resmi melalui email
sertifikasigurumadrasah@gmail.com. Data diterima paling lambat tanggal 20
November 2015 (ketentuan yang mengatur tentang TUK silahkan lihat dalam juknis
UKG).
2.
Mempersiapkan tim pelaksana UKG sebanyak 5 orang dan tim teknisi
(operator) UKG sebanyak 2 orang di tiap-tiap lokasi TUK yang berasal dari
Kementrian Agama, LPMP Provinsi dan P4TK untuk melaksanakan proses digitalisasi
soal UKG secara online.
3.
Peserta UKG bagi guru madrasah adalah semua guru mapel umum (non
PAI dan bahasa Arab) yang aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang
studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar
di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian
Agama). Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan
Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015.
4.
Seluruh peserta UKG dilarang membawa HP, Kamera, dan alat rekan
digital dalam bentuk apapun. Jika peserta UKG diketahui melakukan penyalinan
soal-soal dari komputer akan dikenakan sanksi dan UKG nya dibatalkan.
5.
Jadwal pelaksanaan UKG bagi guru pada binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah pada bulan Desember 2015
Silahkan download selengkapnya Surat
Edaran Pelaksanaan UKG Bagi Guru Madrasah melalui link berikut. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Surat Edaran UKG bagi Guru Madrasah Kemenag Tahun 2015"
Posting Komentar