Syarat dan Ketentuan Mengikuti UKG Susulan Tahun 2015

Edukasippkn.com - UKG (Uji Kompetensi Guru) berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan menjadi bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).

Terkait dengan hal tersebut, yakni berdasarkan pada surat Ditjen GTK No. 8787/B/PR/2015 tanggal 6 November 2015 menyebutkan bahwa pihak Kemendikbud masih memberi kesempatan UKG susulan kepada guru yang berhalangan hadir maupun karena mapel yang diujikan tidak sesuai.

Yang mana secara umum, mulai tanggal 9 s.d. 27 November 2015 ini Ditjen GTK, Kemendikbud melaksanakan UKG di seluruh Indonesia dengan jumlah sasaran sebanyak 2.587.253 orang sesuai dengan data peserta yang tercatat dalam sistem pendataan UKG.

Namun, masih ada beberapa guru yang belum tercata sebagai peserta UKG karena beberapa alasan. Dengan adanya UKG susulan yang direncanakan akan dilaksanakan 7-11 Desember mendatang diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Berikut syarat dan ketentuan pelaksanaan UKG Susulan 2015 selengkapnya sebagai berikut:

1.   Melakukan pendataan peserta UKG susulan, penandaan TUK, dan penandaan jadwal dengan menggunakan aplikasi UKG yang sudah disediakan dengan batas waktu sampai dengan tanggal 27 November 2015.
2.   Ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan adalah sebagai berikut :
a.   Guru yang telah menjadi peserta UKG, tetapi salah menetapkan mata pelajaran
b.   Guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama
3.   Penentuan mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah sebagai berikut :
a.   Guru yang meiliki 2 sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
b.   Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan ketentuan berikut :
-     Guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mapel UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mapel yang diampunya
-     Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mapel UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya
4.   Melakukan koordinasi dengan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK terkait teknis pelaksanaan UKG susulan
5.   Jadwal persiapan (pendataan peserta) dan pelaksanaan UKG susulan secara terperinci sebagaimana terlampir

Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan UKG Susulan selengkapnya adalah sebagai berikut :

1.   Rapat Koordinasi 13-14 November 2015
2.   Publikasi Data Peserta UKG Susulan melalui AP2UKG 16 November 2015
3.   Guru melapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota 16-25 November 2015
4.   Penambahan Data Baru (mekanisme akan diinformasikan melalui aplikasi AP2UKG) 16-25 November 2015
5.   Verifikasi dan Validasi 16-25 November 2015
6.   Penetapan TUK untuk UKG susulan 16-25 November 2015
7.   Penandaan TUK 20-27 November 2015
8.   Penandaan Jadwal 20-27 November 2015
9.   Sinkronisasi data peserta UKG Susulan ke server UKG 28-30 November 2015
10. Pelaksanaan UKG Ssusulan 7-11 Desember 2015.

Demikian share informasi mengenai syarat dan ketentuan mengikuti UKG Susulan Tahun 2015, semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Syarat dan Ketentuan Mengikuti UKG Susulan Tahun 2015"

Posting Komentar