Edukasippkn.com
- UKG (Uji Kompetensi Guru) berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru
(kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan menjadi bagian dari proses Penilaian
Kinerja dan Kompetensi (PKK).
Terkait
dengan hal tersebut, yakni berdasarkan pada surat Ditjen GTK No. 8787/B/PR/2015
tanggal 6 November 2015 menyebutkan bahwa pihak Kemendikbud masih memberi
kesempatan UKG susulan kepada guru yang berhalangan
hadir maupun karena mapel yang diujikan tidak sesuai.
Yang
mana secara umum, mulai tanggal 9 s.d. 27 November 2015 ini Ditjen GTK,
Kemendikbud melaksanakan UKG di seluruh Indonesia dengan jumlah sasaran
sebanyak 2.587.253 orang sesuai dengan data peserta yang tercatat dalam sistem
pendataan UKG.
Namun,
masih ada beberapa guru yang belum tercata sebagai peserta UKG karena beberapa
alasan. Dengan adanya UKG susulan yang direncanakan akan dilaksanakan 7-11
Desember mendatang diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Berikut
syarat dan ketentuan pelaksanaan UKG Susulan 2015 selengkapnya sebagai berikut:
1.
Melakukan
pendataan peserta UKG susulan, penandaan TUK, dan penandaan jadwal dengan
menggunakan aplikasi UKG yang sudah disediakan dengan batas waktu sampai dengan
tanggal 27 November 2015.
2.
Ketentuan
guru yang dapat mengikuti UKG susulan adalah sebagai berikut :
a.
Guru
yang telah menjadi peserta UKG, tetapi salah menetapkan mata pelajaran
b.
Guru
yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik
maupun belum), tidak termasuk guru Agama
3.
Penentuan
mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah sebagai berikut :
a.
Guru
yang meiliki 2 sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan
kualifikasi akademiknya
b.
Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidikan, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai
dengan ketentuan berikut :
-
Guru
yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mapel UKG sesuai dengan
kualifikasi akademiknya, atau mapel yang diampunya
-
Guru
yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mapel UKG sesuai dengan kualifikasi
akademiknya
4.
Melakukan
koordinasi dengan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK terkait teknis pelaksanaan UKG
susulan
5.
Jadwal
persiapan (pendataan peserta) dan pelaksanaan UKG susulan secara terperinci
sebagaimana terlampir
Jadwal
Persiapan dan Pelaksanaan UKG Susulan selengkapnya adalah sebagai berikut :
1.
Rapat
Koordinasi 13-14 November 2015
2.
Publikasi
Data Peserta UKG Susulan melalui AP2UKG 16 November 2015
3.
Guru
melapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota 16-25 November 2015
4.
Penambahan
Data Baru (mekanisme akan diinformasikan melalui aplikasi AP2UKG) 16-25
November 2015
5.
Verifikasi
dan Validasi 16-25 November 2015
6.
Penetapan
TUK untuk UKG susulan 16-25 November 2015
7.
Penandaan
TUK 20-27 November 2015
8.
Penandaan
Jadwal 20-27 November 2015
9.
Sinkronisasi
data peserta UKG Susulan ke server UKG 28-30 November 2015
10.
Pelaksanaan
UKG Ssusulan 7-11 Desember 2015.
Demikian
share informasi mengenai syarat dan ketentuan mengikuti UKG Susulan Tahun 2015,
semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Syarat dan Ketentuan Mengikuti UKG Susulan Tahun 2015"
Posting Komentar