Edukasippkn.com
- Bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi
birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, tunjangan
kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan;
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai
di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai Lainnya
yang berdasarkan Keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
dan bekeda secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian
Negara.
Pegawai
Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Berikut
jumlah penerimaan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil / ASN (Aparatur Sipil
Negara berdasarkan kelas jabatan menurut perpres No. 120 Tahun 2015 :
Pegawai
yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.
Tunjangan
Kinerja tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai
di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai
di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai
di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai
Pegawai;
d.
Pegawai
di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
e.
Pegawai
di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f.
Pegawai
pada Badan Layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan
Mei 2015. Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai
setiap bulannya.
Pajak
Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Penetapan
kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam
hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Badan
Kepegawaian
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Kepala Badan
Kepegawaian
Negara setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam
hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Bagi
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan
profesi pada jenjangnya.
Apabila
tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar
dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah
tunjangan profesi pada jenjangnya.
Download
Perpres No. 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKN,
silahkan unduh pada links berikut.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Jumlah / Besar Tunjangan Kinerja Yang Diterima PNS / ASN Berdasarkan Kelas Jabatan Menurut Perpres No. 120 Tahun 2015"
Posting Komentar