Perbedaan Sistem Pendataan Simpatika dengan Padamu Negeri

Edukasippkn.com - Dilihat dari sistem pengelolaan/prosedurnya Simpatika hampir sama dengan layanan Padamu Negeri yang dikelola oleh Kemendikbud pada tahun sebelumnya. Namun, ada beberapa perbedaan yang mencolok antara SIMPATIKA dengan Padamu Negeri Semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 :

1. Perihal Alur Keaktifan PTK

Pada SIMPATIKA para PTK (non Kepala Madrasah dan Pengawas) bisa mencetak Kartu Digitalnya masing-masing sebagai tanda bukti keaktifan mereka di periode aktif saat ini tanpa harus menunggu hasil isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b).

Cara mencetak Kartu Digital dilakukan mandiri menggunakan akun login invidu PTK masing-masing. Tanda bukti keaktifan ini sebagai syarat bagi PTK (khususnya Guru) sebelum Akun Kepala Madrasah/Sekolah melaporkan JJM Guru tersebut pada Isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b).

2. Perihal Mutasi

Bagi para PTK yang melakukan ajuan Mutasi lintas naungan baik dari Kemdikbud ke Kemenag atau sebaliknya. Proses persetujuan ajuan mutasinya langsung di proses oleh Admin Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

3. Perihal Akun Admin/Operator

Di SIMPATIKA tidak mewajibkan madrasah/sekolah memiliki operator karena konsep SIMPATIKA adalah self services PTK. PTK dituntut kemandirian untuk mengoperasikan Layanan SIMPATIKA menggunakan akun individu masing-masing.

Adapun siapa saja PTK yang terdaftar aktif sebagai Kepala Madrasah (diaktifkan oleh Admin Kemenag Kab/Kota) otomatis diberi hak akses sebagai Admin Madrasah/Sekolah yang dipimpinnya tersebut. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengangkat asisten untuk membantu tugasnya di SIMPATIKA bila memang dibutuhkan atas kesadaran dan tanggungjawab Kepala Madrasah/Sekolah sendiri.

4. Perihal Situs Pencarian

Situs resmi SIMPATIKA dibangun tersendiri dengan domain http://simpatika.kemenag.go.id. Situs tersebut memuat pencarian PTK khusus yang berada di naungan Kemenag saja termasuk juga Guru Pendidikan Agama (Semua Agama) yang satminkalnya berada di sekolah umum naungan Kemdikbud.

5. Perihal Perhitungan JJM

Perhitungan JJM khususnya bagi para Pendidik (Guru) naungan Kemenag menggunakan basis Isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b) yang merupakan tugas dan tanggungjawab Kepala Madrasah/Sekolah masing-masing. Khusus bagi Guru Pendidikan Agama (semua agama) yang satminkalnya di sekolah umum naungan Kemdikbud akan disediakan fitur khusus pelaporan JJM (saat ini masih dalam proses pengembangan).

6. Perihal Akses Kanwil Kemenag

Kanwil Kemenag saat ini dilibatkan aktif di SIMPATIKA sebagai pengganti dari LPMP di PADAMU NEGERI. Beberapa proses nantinya harus melalui persetujuan dari Admin Kanwil Kemenag, seperti: Sertifikasi, Inpassing, Tunjangan, NUPTK, NRG, dan lainnya.

Demikian share info tentang perbedaan prosedur layanan Simpatika dengan Padamu Negeri. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Perbedaan Sistem Pendataan Simpatika dengan Padamu Negeri"

Posting Komentar