Edukasippkn.com
- Dilihat dari sistem pengelolaan/prosedurnya Simpatika hampir sama dengan
layanan Padamu Negeri yang dikelola oleh Kemendikbud pada tahun sebelumnya.
Namun, ada beberapa perbedaan yang mencolok antara SIMPATIKA dengan Padamu
Negeri Semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 :
1. Perihal Alur
Keaktifan PTK
Pada
SIMPATIKA para PTK (non Kepala Madrasah dan Pengawas) bisa mencetak Kartu
Digitalnya masing-masing sebagai tanda bukti keaktifan mereka di periode aktif
saat ini tanpa harus menunggu hasil isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b).
Cara
mencetak Kartu Digital dilakukan mandiri menggunakan akun login invidu PTK
masing-masing. Tanda bukti keaktifan ini sebagai syarat bagi PTK (khususnya
Guru) sebelum Akun Kepala Madrasah/Sekolah melaporkan JJM Guru tersebut pada
Isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b).
2. Perihal Mutasi
Bagi
para PTK yang melakukan ajuan Mutasi lintas naungan baik dari Kemdikbud ke
Kemenag atau sebaliknya. Proses persetujuan ajuan mutasinya langsung di proses
oleh Admin Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
3. Perihal Akun
Admin/Operator
Di
SIMPATIKA tidak mewajibkan madrasah/sekolah memiliki operator karena konsep
SIMPATIKA adalah self services PTK. PTK dituntut kemandirian untuk
mengoperasikan Layanan SIMPATIKA menggunakan akun individu masing-masing.
Adapun
siapa saja PTK yang terdaftar aktif sebagai Kepala Madrasah (diaktifkan oleh
Admin Kemenag Kab/Kota) otomatis diberi hak akses sebagai Admin
Madrasah/Sekolah yang dipimpinnya tersebut. Kepala Madrasah/Sekolah dapat
mengangkat asisten untuk membantu tugasnya di SIMPATIKA bila memang dibutuhkan
atas kesadaran dan tanggungjawab Kepala Madrasah/Sekolah sendiri.
4. Perihal Situs
Pencarian
Situs
resmi SIMPATIKA dibangun tersendiri dengan domain
http://simpatika.kemenag.go.id. Situs tersebut memuat pencarian PTK khusus yang
berada di naungan Kemenag saja termasuk juga Guru Pendidikan Agama (Semua
Agama) yang satminkalnya berada di sekolah umum naungan Kemdikbud.
5. Perihal
Perhitungan JJM
Perhitungan
JJM khususnya bagi para Pendidik (Guru) naungan Kemenag menggunakan basis Isian
Jadwal Kelas (S25a dan S25b) yang merupakan tugas dan tanggungjawab Kepala
Madrasah/Sekolah masing-masing. Khusus bagi Guru Pendidikan Agama (semua agama)
yang satminkalnya di sekolah umum naungan Kemdikbud akan disediakan fitur
khusus pelaporan JJM (saat ini masih dalam proses pengembangan).
6. Perihal Akses
Kanwil Kemenag
Kanwil
Kemenag saat ini dilibatkan aktif di SIMPATIKA sebagai pengganti dari LPMP di
PADAMU NEGERI. Beberapa proses nantinya harus melalui persetujuan dari Admin
Kanwil Kemenag, seperti: Sertifikasi, Inpassing, Tunjangan, NUPTK, NRG, dan
lainnya.
Demikian
share info tentang perbedaan prosedur layanan Simpatika dengan Padamu Negeri. Semoga
bermanfaat.
0 Response to "Perbedaan Sistem Pendataan Simpatika dengan Padamu Negeri"
Posting Komentar