Edukasippkn.com
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 disebutkan bahwa sifat pensiun
adalah sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri
selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
Selanjutnya
dalam penjelasan disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat merupakan syarat
yang mutlak untuk mendapatkan hak pensiun, hal ini sesuai dengan sifatnya bahwa
pensiun sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bekerja dalam dinas
pemerintah dan penting untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai terhadap
negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila, maka tidaklah pada
tempatnya untuk memberikan pensiun kepada pegawai yang diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai negeri.
Dengan
kata lain walaupun persyaratan lainnya yaitu masa kerja dan usia telah memenuhi
syarat dan sekalipun telah memenuhi kewajibannya sebagai peserta yaitu telah
membayar iuran, maka ? persyaratan diberhentikan dengan hormat ? adalah mutlak.
Terkait
dengan hal tersebut, berikut cara cek besarnya tunjangan pensiun melalui
aplikasi E-Klim TASPEN yang telah diluncurkan untuk pengajuan klim yang dapat
dilakukan dari mana saja, serta di setiap Kantor Cabang PT. Taspen (Persero)
satu sama lain bisa melakukan koordinasi.
E-Klim
Taspen merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengetahui besarnya dana pensiun
yang akan diterima oleh PNS yang dikeluarkan oleh PT. TASPEN. Sehingga dengan
aplikasi ini transparasi besarnya dana pensiun dapat dilihat oleh setiap
pengguna Taspen.
Baca juga : Pengertian Taspen / Tabungan dan Asuransi Pensiun PNS
Baca juga : Pengertian Taspen / Tabungan dan Asuransi Pensiun PNS
Maksud
dan tujuan e-Klim adalah sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
Pelayanan
2.
Optimalisasi
pengunaan sarana internet dan handphone
3.
Optimalisasi
reformasi formulir yang lebih sederhana
4.
Optimalisasi
penggunaan data sentralisasi
5.
Klim
tidak langsung yang dapat diproses lebih cepat.
Syarat
menggunakan Aplikasi E-Klim :
1.
Peserta
dapat menggunakan aplikasi dengan Browser Komputer (rekomendasi)
2.
Peserta
harus mempunyai Email Account / Address dan Handphone (HP) untuk digunakan pada
saat konfirmasi klim yang diajukan
3.
Peserta
harus dapat melampirkan Dokumen format image ( jpg, gip atau bmp dan berukuran
maximal 2 mb ) sebagai lampiran pengajukan e- Klim [ Pash photo, SKPP, SK
Pensiun, KTP, KPE dan dokumen pendukung lainnya (Surat kematian, Surat
keterangan masih kuliah/sekolah, surat nikah dan lain2)
4.
Cara
pembuatan Dokumen image ( gambar ) dapat dibuat dengan menggunakan :
a.
Mesin
Scanner yang mudah ditemui melalui jasa pencetakan foto maging / warnet, atau
b.
Camera
photo / Camera HP.
Proses
Pengajuan E-Klik
1.
Proses
registrasi peserta (Key NIP+HUB KEL+tgl lahir) , untuk registrasi kunjungi
Registrasi E-KLIM
2.
Peserta
setelah registrasi akan dikonfirmasi by system via email dan dapat login dan
dengan username dan password
3.
Peserta
mengisi Permohonan Klim dan melampirkan Dokumen Image(SK, KTP, SPP yag ditanda
tangani)
4.
Kabid/Kasi
dari Kantor Cabang login pada aplikasi e- Klim dan men download lampiran
kemudian melakukan approval untuk dikirim ke Database ACB
5.
Aplikasi
ACB kemudian memproses SPP Klim seperti biasa. Agar memudahkan konsfirmasi dan
pemberitahuan kepada peserta PT. Taspen (Persero) mengfungsikan SMS Gateway bay
system dari Database meliputi :
a.
Untuk
konfirmasi bahwa Registrasi sukses dan dapat untuk mengaktifkan account.
b.
Pemberitahuan
permohonan memenuhi syarat (MS / TMS).
c.
Pemberitahuan
bahwa pembayaran klim sudah dapat diambil tunai atau transfer sesuai permohonan
tentang No rekening, kantor bayar dan jumlah uang.
Cara
menggunakan E-Klim :
1.
Kunjungi
http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/index.php, Peserta login menggunakan
user = 9 digit NIP Lama atau No KPE dengan Nilai Estimasi Hak THT dihitung
dengan masa kerja maksimal hingga usia pension. Setelah NIP dimasukkan,
silahkan klik “Login”.
2.
Hasilnya
sebagai berikut :
Maka
akan muncul data Peserta Taspen beserta data rinci gaji & besarnya dana pensiun.
Demikian
informasi terkait Aplikasi E-KliM Taspen untuk cek besar tunjangan maupun
asuransi bagi pensiunan PNS, semoga bermanfaat bagi kita semua.
info bermanfaat
BalasHapuslangsung bisa cek taspen nih
terima kasih artikelnya