Cara Cek Tunjangan dan Asuransi Pensiun PNS di Aplikasi E-Klim Taspen

Edukasippkn.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 disebutkan bahwa sifat pensiun adalah sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat merupakan syarat yang mutlak untuk mendapatkan hak pensiun, hal ini sesuai dengan sifatnya bahwa pensiun sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bekerja dalam dinas pemerintah dan penting untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai terhadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila, maka tidaklah pada tempatnya untuk memberikan pensiun kepada pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri.

Dengan kata lain walaupun persyaratan lainnya yaitu masa kerja dan usia telah memenuhi syarat dan sekalipun telah memenuhi kewajibannya sebagai peserta yaitu telah membayar iuran, maka ? persyaratan diberhentikan dengan hormat ? adalah mutlak.

Terkait dengan hal tersebut, berikut cara cek besarnya tunjangan pensiun melalui aplikasi E-Klim TASPEN yang telah diluncurkan untuk pengajuan klim yang dapat dilakukan dari mana saja, serta di setiap Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) satu sama lain bisa melakukan koordinasi.

E-Klim Taspen merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengetahui besarnya dana pensiun yang akan diterima oleh PNS yang dikeluarkan oleh PT. TASPEN. Sehingga dengan aplikasi ini transparasi besarnya dana pensiun dapat dilihat oleh setiap pengguna Taspen.

Baca juga : Pengertian Taspen / Tabungan dan Asuransi Pensiun PNS

Maksud dan tujuan e-Klim adalah sebagai berikut :

1.   Meningkatkan Pelayanan
2.   Optimalisasi pengunaan sarana internet dan handphone
3.   Optimalisasi reformasi formulir yang lebih sederhana
4.   Optimalisasi penggunaan data sentralisasi
5.   Klim tidak langsung yang dapat diproses lebih cepat.

Syarat menggunakan Aplikasi E-Klim :

1.   Peserta dapat menggunakan aplikasi dengan Browser Komputer (rekomendasi)
2.   Peserta harus mempunyai Email Account / Address dan Handphone (HP) untuk digunakan pada saat konfirmasi klim yang diajukan
3.   Peserta harus dapat melampirkan Dokumen format image ( jpg, gip atau bmp dan berukuran maximal 2 mb ) sebagai lampiran pengajukan e- Klim [ Pash photo, SKPP, SK Pensiun, KTP, KPE dan dokumen pendukung lainnya (Surat kematian, Surat keterangan masih kuliah/sekolah, surat nikah dan lain2)
4.   Cara pembuatan Dokumen image ( gambar ) dapat dibuat dengan menggunakan :
a.   Mesin Scanner yang mudah ditemui melalui jasa pencetakan foto maging / warnet, atau
b.   Camera photo / Camera HP.

Proses Pengajuan E-Klik

1.   Proses registrasi peserta (Key NIP+HUB KEL+tgl lahir) , untuk registrasi kunjungi Registrasi E-KLIM
2.   Peserta setelah registrasi akan dikonfirmasi by system via email dan dapat login dan dengan username dan password
3.   Peserta mengisi Permohonan Klim dan melampirkan Dokumen Image(SK, KTP, SPP yag ditanda tangani)
4.   Kabid/Kasi dari Kantor Cabang login pada aplikasi e- Klim dan men download lampiran kemudian melakukan approval untuk dikirim ke Database ACB
5.   Aplikasi ACB kemudian memproses SPP Klim seperti biasa. Agar memudahkan konsfirmasi dan pemberitahuan kepada peserta PT. Taspen (Persero) mengfungsikan SMS Gateway bay system dari Database meliputi :
a.   Untuk konfirmasi bahwa Registrasi sukses dan dapat untuk mengaktifkan account.
b.   Pemberitahuan permohonan memenuhi syarat (MS / TMS).
c.   Pemberitahuan bahwa pembayaran klim sudah dapat diambil tunai atau transfer sesuai permohonan tentang No rekening, kantor bayar dan jumlah uang.

Cara menggunakan E-Klim :

1.   Kunjungi http://e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/index.php, Peserta login menggunakan user = 9 digit NIP Lama atau No KPE dengan Nilai Estimasi Hak THT dihitung dengan masa kerja maksimal hingga usia pension. Setelah NIP dimasukkan, silahkan klik “Login”.

2.   Hasilnya sebagai berikut :

Maka akan muncul data Peserta Taspen beserta data rinci gaji & besarnya dana pensiun.

Demikian informasi terkait Aplikasi E-KliM Taspen untuk cek besar tunjangan maupun asuransi bagi pensiunan PNS, semoga bermanfaat bagi kita semua.

1 Response to "Cara Cek Tunjangan dan Asuransi Pensiun PNS di Aplikasi E-Klim Taspen"

  1. info bermanfaat
    langsung bisa cek taspen nih
    terima kasih artikelnya

    BalasHapus