Edukasippkn.com
- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna
Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan
untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi
guru.
Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.
Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.
“Uji
kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,”
ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta,
(15/9/2015).
Pria
yang akrab dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27 November
tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama
dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada
3.015.315 orang, termasuk guru honorer.
Ia
mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta
guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi.
Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA)
dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada
uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi
guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan
kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Terkait
tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru
(TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau
non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS
di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan
peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun
2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan total
anggaran Rp. 6.993 triliun,” katanya. (Desliana
Maulipaksi)
0 Response to "Nilai UKG Tahun 2015 Digunakan untuk Pemetaan, Bukan Untuk Pemotongan Tunjangan Profesi Guru"
Posting Komentar