Jadwal UKG Susulan Tahun 2015 Bagi Guru Yang Berhalangan Hadir Pada Tanggal 7 s.d. 11 Desember 2015

Edukasippkn.com - Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru / UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Dan mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.

Secara umum tujuan pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) adalah untuk memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Selain itu, UKG juga bertujuan untuk memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Sehingga dapat dijelaskan dari uraian tersebut di atas bahwasannya UKG (Uji Kompetensi Guru) berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan menjadi bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).

Bagi guru yang berhalangan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) pada yang dimulai sejak 9-27 November 2015 diberikan kesempatan untuk mengikuti UKG susulan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata mengatakan UKG susulan dilaksanakan mengingat UKG merupakan hak bagi seluruh guru.

"UKG adalah hak semua guru, karena uji kompetensi dilakukan untuk memotret kualitas guru serta menentukan pola pembinaan apa yang akan diberikan kepada guru yang telah mengikuti UKG," jelas Pranata kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Senayan, Senin (10/11/2015).

Pranata mengatakan, UKG susulan akan dilaksanakan mulai 7-11 Desember 2015 atau sebulan setelah pelaksanaan UKG.

Dia juga menjelaskan, mekanisme pelaksanaan UKG adalah Ditjen GTK mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Selanjutnya, Disdik menugaskan operator untuk mendata guru-guru yang belum mengikuti UKG. Kemudian, guru mendaftarkan diri mengikuti UKG susulan.

Kemudian, setelah didata, Ditjen GTK menyelaraskan (sinkronisasi) data ke sistem UKG. Baru selanjutnya para guru yang belum ikut UKG ini bisa mengikuti UKG susulan.

Pranata mengatakan, guru-guru yang berhak mengikuti UKG susulan jumlahnya tidak banyak. Tetapi ini tetap dilaksanakan karena merupakan kewajiban pemerintah untuk melayani guru dalam UKG.

Adapun guru-guru yang dapat mengikuti UKG susulan, di antaranya adalah guru yang mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), kepala sekolah yang sedang mengikuti pertukaran kepala sekolah dari Pulau Jawa ke daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

"Selanjutnya, guru yang sedang mengikuti pendidikan S2 sebanyak 300 guru, guru yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat), guru yang sedang kunjungan ke luar negeri, simposium, dalam masa prajabatan, cuti atau sakit, yang terdapat kesalahan dalam mata pelajaran, serta para guru senior yang menolak ikut UKG karena akan masuk waktu pensiun," jelas Pranata.

Ia mengatakan, jumlah guru yang akan mengikuti UKG susulan, kata Pranata, masih dalam proses pendataan.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mengapresasi pelaksanaan UKG dan juga infrastruktur dalam pelaksanaan UKG yang sudah begitu baik.

"UKG harus dijadikan contoh bahwa guru perlu belajar lebih keras, belajar terus menerus dan harus menunjukkan bahwa dirinya kompeten mengajar. Karena, begitu pendidik berhenti belajarm maka dia juga berhenti menjadi pendidik. Dengan melaksanakan UKG, kami ingin tradisi belajar ditunjukkan oleh guru kepada siswa," kata Anies dalam kesempatan yang sama.

Sehingga, kata Anies, pada bulan-bulan berikutnya, ketika guru memberikan semangat kepada siswa yang akan mengikuti ujian, dia bisa mencontohkan, bahwa ketika mengikuti ujian, sang guru juga belajar serius.

Anies menambahkan, tanggung jawab Kemendikbud tidak hanya terletak saat menyelenggarakan UKG, tetapi justru pasca UKG.

"Semoga, begitu UKG selesai, kami memiliki potret guru di Indonesia untuk mengembangkan kompetensi guru yang sebagian dilakukan dengan metode pelatihan dan sebagiannya meliputi pembelajaran mandiri, tutor jarak jauh, pembelajaran tatap muka, serta pembelajaran lainnya," jelas mantan Rektor Universitas Paramadina itu.

Referensi artikel : http://megapolitan.kompas.com

0 Response to "Jadwal UKG Susulan Tahun 2015 Bagi Guru Yang Berhalangan Hadir Pada Tanggal 7 s.d. 11 Desember 2015"

Posting Komentar