Edukasippkn.com
- Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru / UKG secara rutin telah dilakukan sejak
tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Dan mulai tahun 2015
ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.
Secara
umum tujuan pelaksanaan UKG (Uji Kompetensi Guru) adalah untuk memperoleh
informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan
profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, mendapatkan peta
kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis
pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan
dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB).
Selain
itu, UKG juga bertujuan untuk memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari
penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan
dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Sehingga
dapat dijelaskan dari uraian tersebut di atas bahwasannya UKG (Uji Kompetensi
Guru) berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan
profesional), sebagai dasar program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) dan menjadi bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).
Bagi
guru yang berhalangan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) pada yang dimulai
sejak 9-27 November 2015 diberikan kesempatan untuk mengikuti UKG susulan.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata mengatakan UKG
susulan dilaksanakan mengingat UKG merupakan hak bagi seluruh guru.
"UKG
adalah hak semua guru, karena uji kompetensi dilakukan untuk memotret kualitas
guru serta menentukan pola pembinaan apa yang akan diberikan kepada guru yang
telah mengikuti UKG," jelas Pranata kepada wartawan di Kantor Kemendikbud,
Senayan, Senin (10/11/2015).
Pranata
mengatakan, UKG susulan akan dilaksanakan mulai 7-11 Desember 2015 atau sebulan setelah pelaksanaan UKG.
Dia
juga menjelaskan, mekanisme pelaksanaan UKG adalah Ditjen GTK mengirimkan surat
pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Selanjutnya,
Disdik menugaskan operator untuk mendata guru-guru yang belum mengikuti UKG.
Kemudian, guru mendaftarkan diri mengikuti UKG susulan.
Kemudian,
setelah didata, Ditjen GTK menyelaraskan (sinkronisasi) data ke sistem UKG.
Baru selanjutnya para guru yang belum ikut UKG ini bisa mengikuti UKG susulan.
Pranata
mengatakan, guru-guru yang berhak mengikuti UKG susulan jumlahnya tidak banyak.
Tetapi ini tetap dilaksanakan karena merupakan kewajiban pemerintah untuk
melayani guru dalam UKG.
Adapun
guru-guru yang dapat mengikuti UKG susulan, di antaranya adalah guru yang
mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), kepala sekolah yang
sedang mengikuti pertukaran kepala sekolah dari Pulau Jawa ke daerah 3T
(terdepan, terluar, dan tertinggal).
"Selanjutnya,
guru yang sedang mengikuti pendidikan S2 sebanyak 300 guru, guru yang sedang
mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat), guru yang sedang kunjungan ke luar
negeri, simposium, dalam masa prajabatan, cuti atau sakit, yang terdapat
kesalahan dalam mata pelajaran, serta para guru senior yang menolak ikut UKG
karena akan masuk waktu pensiun," jelas Pranata.
Ia
mengatakan, jumlah guru yang akan mengikuti UKG susulan, kata Pranata, masih
dalam proses pendataan.
Sementara
itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mengapresasi pelaksanaan
UKG dan juga infrastruktur dalam pelaksanaan UKG yang sudah begitu baik.
"UKG
harus dijadikan contoh bahwa guru perlu belajar lebih keras, belajar terus
menerus dan harus menunjukkan bahwa dirinya kompeten mengajar. Karena, begitu
pendidik berhenti belajarm maka dia juga berhenti menjadi pendidik. Dengan
melaksanakan UKG, kami ingin tradisi belajar ditunjukkan oleh guru kepada
siswa," kata Anies dalam kesempatan yang sama.
Sehingga,
kata Anies, pada bulan-bulan berikutnya, ketika guru memberikan semangat kepada
siswa yang akan mengikuti ujian, dia bisa mencontohkan, bahwa ketika mengikuti
ujian, sang guru juga belajar serius.
Anies
menambahkan, tanggung jawab Kemendikbud tidak hanya terletak saat
menyelenggarakan UKG, tetapi justru pasca UKG.
"Semoga,
begitu UKG selesai, kami memiliki potret guru di Indonesia untuk mengembangkan
kompetensi guru yang sebagian dilakukan dengan metode pelatihan dan sebagiannya
meliputi pembelajaran mandiri, tutor jarak jauh, pembelajaran tatap muka, serta
pembelajaran lainnya," jelas mantan Rektor Universitas Paramadina itu.
0 Response to "Jadwal UKG Susulan Tahun 2015 Bagi Guru Yang Berhalangan Hadir Pada Tanggal 7 s.d. 11 Desember 2015"
Posting Komentar