Kriteria Syarat Menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MAK

Edukasippkn.com - Syarat menjadi Pengawas sekolah/madrasah adalah sebagaimana ketentuan Permendiknas 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Standar pengawas sekolah/madrasah secara khusus diuraikan pada lampiran permendiknas 12/2007, yang terdiri atas standar kualifikasi dan standar kompetensi.

Standar Kualifikasi Pengawas Sekolah/Madrasah di antaranya :

1.   Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:

a.   Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
b.   Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;

2.   Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;

a.   Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
b.   Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
c.   Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
d.   Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

3.   Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :

1.   Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
2.   Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadipengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
3.   Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
4.   Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
a.   Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
b.   Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
c.   Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
d.   Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

Selain telah memenuhi kualifikasi menjadi pengawas sekolah di atas, masih ada kompetensi yang terpenuhi sehingga dapat menjadi Pengawas sekolah/madrasah, yang terdiri dari Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan dan Kompetensi Sosial. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Kriteria Syarat Menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MAK"

Posting Komentar