Edukasippkn.com
- Syarat menjadi Pengawas sekolah/madrasah adalah sebagaimana ketentuan
Permendiknas 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Standar
pengawas sekolah/madrasah secara khusus diuraikan pada lampiran permendiknas
12/2007, yang terdiri atas standar kualifikasi dan standar kompetensi.
Standar
Kualifikasi Pengawas Sekolah/Madrasah di antaranya :
1.
Kualifikasi
Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a.
Berpendidikan
minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan
tinggi terakreditasi;
b.
Guru
TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum
delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja
minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
2.
Guru
SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum
delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja
minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
a.
Memiliki
pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
b.
Berusia
setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
c.
Memenuhi
kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji
kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga
yang ditetapkan pemerintah; dan
d.
Lulus
seleksi pengawas satuan pendidikan.
3.
Kualifikasi
Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
1.
Memiliki
pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1)
dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
2.
Guru
SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja
minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau
kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk
menjadipengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
3.
Guru
SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum
delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala
sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas
SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
4.
Guru
SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja
minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau
kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi
pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
a.
Memiliki
pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
b.
Berusia
setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
c.
Memenuhi
kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji
kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga
yang ditetapkan pemerintah; dan
d.
Lulus
seleksi pengawas satuan pendidikan.
Selain
telah memenuhi kualifikasi menjadi pengawas sekolah di atas, masih ada
kompetensi yang terpenuhi sehingga dapat menjadi Pengawas sekolah/madrasah, yang
terdiri dari Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi
Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian
Pengembangan dan Kompetensi Sosial. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Kriteria Syarat Menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MAK"
Posting Komentar