Syarat / Ketentuan Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar PNS

Edukasippkn.com - Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, bahwasannya dalam dalam rangka mengembangkan SDM Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.

Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.

Mengingat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 18/M.PAN/5/ 2004 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemberian tugas belajar dan izin belajar, maka perlu diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk lebih menjamin pelaksanaan peraturan tersebut diatas, maka ketentuan pemberian tugas belajar dan izin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut :

Ketentuan Pemberian Tugas Belajar :

a.   PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b.   Untuk bidang Ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
c.   Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang;
d.   Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing;
e.   Usia maksimal :
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
f.    Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal dapat ditetapkan menjadi:
1)   Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Progjam Diploma III dan Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
2)   Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3)   Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
g.   Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
h.   Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
i.    Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
j.    Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
k.   Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l.    Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m.  Jangka waktu pelaksanaan :
1)   Program Diploma I (DI) paling lama 1 (satu) tahun;
2)   Program Diploma II (DII) paling lama 2 (dua) tahun;
3)   Program Diploma III (DIII) paling lama 3 (tiga) tahun;
4)   Program Strata I (S-1) / Diploma IV (DIV), paling lama 4 (empat) tahun;
5)   Program Strata II (S-2) atau setara, paling lama 2 (dua) tahun;
6)   Program Strata III (S-3) atau setara, paling lama 4 (empat) tahun;
n.   Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada huruf m masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
o.   Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf n, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
p.   Dalam melaksanakan izin belajar sebagaimana dimaksud pada huruf o PNS tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar.
q.   Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r.    PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
2)   Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut: Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
3)   Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan
s.   PNS dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan : 1) Mendapat ijin dari pimpinan instansinya; 2) Prestasi pendidikan sangat memuaskan 3) Jenjang pendidikan bersifat linier; dan 4) Dibutuhkan oleh organisasi .
t.    Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana huruf r, diakumulasikan setelah PNS selesai melaksanakan tugas belajar pada jenjang pendidikan terakhir.
u.   PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Ketentuan Pemberian Izin Belajar :

a.   PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b.   Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
c.   Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
d.   Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
e.   Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f.    Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
g.   Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
h.   Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi;
i.    Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
j.    Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
k.   PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Untuk PNS yang pada saat ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti program tugas belajar atau izin belajar untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun, sampai dengan tahun 2015.
b.   Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti program tugas belajar untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2015.

Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar wajib membuat laporan kepada pimpinan instansi pemberi tugas belajar atau izin belajar sebagai berikut:

a.   Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
b.   Laporan hasil pelaksahaan tugas belajar atau izin belajar, pada akhir melaksanakan penugasan.

Dengan berlakunya ketentuan Surat Edaran ini maka bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar tetap melaksanakan tugas belajar atau izin belajar.

Download selengkapnya Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 04 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Syarat / Ketentuan Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar PNS"

Posting Komentar