Edukasippkn.com
- Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015
tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendidikan Madrasah.
Berkenaan
dengan hal tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan
dengan aturan baru yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) minggu
ke depan. Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada
Layanan SIMPATIKA diberlakukan aturan sebagai berikut:
1. Bagi
akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai
Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapatkan hak
akses sebagai Admin Madrasah/Sekolah.
2.
Kepala
Madrasah/Sekolah dapat mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup
madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
3. Bagi
akun individu lain yang mendapatkan peran sebagai Admin/Operator Madrasah
(diluar sebagai Kepala Madrasah/Sekolah) dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem
secara otomatis. Hak akses dimaksud dapat diaktifkan kembali (atas ijin) oleh
Kepala Madrasah/Sekolah menggunakan akun institusi resmi yang
diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota.
4.
Bagi
Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang
akun insitusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota
masing-masing.
Semoga
PTK Kemenag selalu bersemangat untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna dan bermanfaat bagi Dunia
Pendidikan Indonesia.
Sumber
: http://simpatika.kemenag.go.id
0 Response to "Pengumuman tentang Aturan Akun Individu PTK Madrasah di Simpatika"
Posting Komentar