Edukasippkn.com
– Saat ini, Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2016 pada Kamis (25/6).
Penandatanganan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 itu
telah dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi
dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kemenko PMK, Jl.
Medan Merdeka Barat No. 3, Kamis (25/6) disaksikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(PMK) Puan Maharani.
Menko
PMK Puan Maharani menjelaskan, bahwa pemerintah mengatur cuti bersama dan hari
libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan
hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan
produktivitas kerja.
Menko
PMK juga berharap dengan adanya libur nasional sektor pariwisata akan meningkat
sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Diharapkan
dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal
tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan
ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan
negara,” kata Puan.
Sementara
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos
atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3 Menteri tersebut. Menteri menilai,
pemberian sanksi itu merupakan hal yang
lumrah.
“Sanksi
disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau
misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi
ringan yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang seperti
mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan
atau karirnya terhambat,” kata Yuddy.
Jumlah
hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan tahun 2015 yaitu
sebanyak 19 Hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti
bersama sebanyak 4 hari.
Cuti
bersama ditetapkan pada tanggal 4, 5 dan
8 Juli terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember
terkait Hari Raya Natal.
Sumber
: http://setkab.go.id/nilah-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2016
0 Response to "Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016"
Posting Komentar