Edukasippkn.com
- Pemerintah baru saja menetapkan ada 19 hari libur nasional dan cuti bersama
pada tahun 2016.
Hal
itu berdasarkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu
Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Rinciannya
15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Jumlah hari libur nasional dan
cuti bersama ini sama dengan jumlah tahun 2015 sebanyak 19 hari.
Namun
jika dilihat lagi, jumlah hari liburnya lebih banyak karena bertepatan dengan
weekend. Baik PNS atau pegawai swasta yang dalam seminggu hanya memiliki lima
hari kerja.
Misalnya
pada Juli 2016 nanti. Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 6-7 Juli.
Pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran pada tanggal 4,5 dan 8 Juli. Jika
melihat kalender Juli, ternyata PNS mulai libur sejak tanggal 2 Juli. Karena
jatuh pada Sabtu. Esoknya Minggu (tanggal 3). Kemudian cuti bersama (tanggal
4-5). Sambung lagi libur lebaran (tanggal 6-7). Esoknya lagi (tanggal 8) cuti
bersama, dan itu jatuh pada Jumat.
Berarti
tanggal 9-10 (Sabtu-Minggu) PNS libur. Kalau dihitung secara keseluruhan, pada
Juli, PNS akan libur sekira 9 hari berturut-turut. (selengkapnya lihat grafis,
red).
Hari
libur nasional dan cuti bersama 2016 sudah ditandatangani tiga menteri, yakni
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, dan Menteri Agama
(Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Menko
PMK Puan Maharani menjelaskan, pemerintah mengatur cuti bersama dan hari libur
nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari
kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas
kerja.
Menko
PMK juga berharap dengan adanya libur nasional sektor pariwisata akan meningkat
sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Diharapkan
dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal
tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan
ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan
negara,” kata Puan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet
(Setkab).
Sementara
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos
atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3 Menteri tersebut. Menteri menilai,
pemberian sanksi itu merupakan hal yang lumrah.
“Sanksi
disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau
misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan, maka akan diberikan
sanksi ringan yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang
seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan
tunjangan atau karirnya terhambat,” ucap Yuddy.
Jumlah
hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan tahun 2015 yaitu
sebanyak 19 Hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti
bersama sebanyak 4 hari.
Cuti
bersama ditetapkan pada tanggal 4, 5 dan 8 Juli terkait dengan Hari Raya Idul
Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember terkait Hari Raya Natal.
Dengan
adanya SKB 3 Menteri maka resmi sudah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2016. Bagi anda yang ingin berliburan atau merencanakan momen penting
atau hal lain silakan perhatikan hari-hari tersebut. (pep)
0 Response to "Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 Sejumlah 19 Hari Telah Ditetapkan"
Posting Komentar