Edukasippkn.com
– Pada tanggal 30 Oktober 2015, surat edaran resmi Dirjen GTK (Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) dikirimkan yang ditujukan kepada seluruh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Surat
edaran resmi Dirjen GTK tersebut berkaitan dengan Penilaian dan Penetapan Angka
Kredit Pengawas Sekolah bahwasannya Berdasarkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 21
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, maka
dalam rangka pengembangan karier pengawas dalam jabatan/pangkat, dengan ini
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Berkas
usul penilaian dan penetapan angka kredit pengawas Madya dengan pangkat Pembina
Tk I golongan ruang IV/b ke atas, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi
ke golongan IV/c sampai dengan golongan IV/e dinilai oleh Tim Penilai Pusat
yang berkedudukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penilaian dimaksud
akan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu untuk kenaikan pangkat
bulan April dan Oktober tahun berjalan.
2.
Pengajuan
usul penilaian angka kredit pengawas satuan pendidikan, termasuk pengawas
SMP/SMA/SMK berdasarkan surat pengusulan dari Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Direktorat Pembinaan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan alamat PO Box 3878 JKP 10038.
3.
Bagi
Pengawas TK/RA, pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Direktorat
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dengan alamat PO BOX 4644 JKP 10046.
4.
Bagi
pengawas TK/SD yang belum ditetapkan sebagai pengawas satuan pendidikan, maka
pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Biro Kepegawaian Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan Jakarta.
5.
Pengajuan
usul penilaian dilampiri 1 (satu) set berkas/dokumen lengkap yang terdiri atas
:
1. DUPAK disertai bukti
fisik kegiatan sesuai dengan masa penilaian sebagaimana diatur dalam
PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014.
2. Usulan apelan
(perbaikan) agar dilampiri dengan Surat Laporan Hasil Penilaian yang
ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat.
3. PAK terakhir.
4. SK kenaikan pangkat
terakhir.
5. PPKPNS dua tahun
terakhir.
6. Karpeg/Konversi NIP.
7. Ijazah pendidikan
terakhir yang belum diajukan penilaian angka kreditnya yang dilengkapi dengan
surat izin belajar, atau SK tugas belajar dengan menyertakan :
1.
SK
pembebasan sementara dari jabatan fungsional pengawas, dan
2.
SK
pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pengawas.
Download
selengkapnya surat edaran resmi Dirjen GTK tentang Penilaian dan Penetapan
Angka Kredit Pengawas Sekolah, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi
kita semua.
0 Response to "Surat Edaran Dirjen GTK tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah"
Posting Komentar