Cara Mewujudkan Integrasi Nasional Indonesia

Salah satu persoalan yang dialami oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia dalam mewujudkan integrasi nasional adalah masalah primordialisme yang masih kuat.

Titik pusat goncangan primordial biasanya berkisar pada beberapa hal, yaitu masalah hubungan darah (kesukuan), jenis bangsa (ras), bahasa, daerah, agama, dan kebiasaan. (Geertz, dalam: Sudarsono, 1982: 5-7).

Di era globalisasi, tantangan itu bertambah oleh adanya tarikan global di mana keberadaan negara-bangsa sering dirasa terlalu sempit untuk mewadahi tuntutan dan kecenderungan global. Dengan demikian keberadaan negara berada dalam dua tarikan sekaligus, yaitu tarikan dari luar berupa globalisasi yang cenderung mangabaikan batas-batas negarabangsa, dan tarikan dari dalam berupa kecenderungan menguatnya ikatanikatan yang sempit seperti ikatan etnis, kesukuan, atau kedaerahan. Di situlah nasionalisme dan keberadaan negara nasional mengalami tantangan yang semakin berat.

Namun demikian harus tetap diyakini bahwa nasionalisme sebagai karakter bangsa tetap diperlukan di era Indonesia merdeka sebagai kekuatan untuk menjaga eksistensi, sekaligus mewujudkan taraf peradaban yang luhur, kekuatan yang tangguh, dan mencapai negara-bangsa yang besar. Nasionalisme sebagai karakter semakin diperlukan dalam menjaga harkat dan martabat bangsa di era globalisasi karena gelombang “peradaban kesejagatan” ditandai oleh semakin kaburnya batas-batas teritorial negara akibat gempuran informasi global yang nyaris tanpa hambatan yang dihadirkan oleh jaringan teknologi informasi dan komunikasi. (Budimansyah dan Suryadi, 2008:164).

Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang diwarnai oleh berbagai keanekaragaman, harus disadari bahwa masyarakat Indonesia menyimpan potensi konflik yang sangat besar, baik konflik yang bersifat vertikal maupun bersifat horizontal. Dalam dimensi vertikal, sepanjang sejarah sejak proklamasi Indonesia hampir tidak pernah lepas dari gejolak kedaerahan berupa tuntutan untuk memisahkan diri. Sedangkan dalam dimensi horizontal, sering pula dijumpai adanya gejolak atau pertentangan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, baik konflik yang bernuansa ras, kesukuan, keagamaan, atau antargolongan. Di samping itu juga konflik yang bernuansa kecemburuan sosial.

Dalam skala nasional, kasus Aceh, Papua, Ambon merupakan konflik yang bersifat vertikal dengan target untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kasus-kasus tersebut dapat dilihat sebagai konflik antara masyarakat daerah dengan otoritas kekuasaan yang ada di pusat. Di samping masuknya kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat yang ada di daerah, munculnya konflik tersebut merupakan ekspresi ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan di daerah.

Kebijakan pemerintah pusat dianggap memunculkan kesenjangan antardaerah, sehingga ada daerah-daerah tertentu yang sangat maju pembangunannya, sementara ada daerah-daerah yang masih terbelakang. Dalam hubungan ini, isu dikhotomi Jawa-luar Jawa sangat menonjol, di mana Jawa dianggap merepresentasikan pusat kekuasaan yang kondisinya sangat maju, sementara banya daerah-daerah di luar Jawa yang merasa menyumbangkan pendapatan yang besar pada negara, kondisinya masih terbelakang. Dengan mengacu pada faktor-faktor terjadinya konflik kedaerahan sebagaimana disebutkan di atas, konflik kedaerahan di Indonesia agaknya terkait secara akumulatif dengan berbagai faktor tersebut.

Di samping konflik vertikal tersebut, konflik horizontal juga sering muncul, baik konflik yang berlatarbelakang keagamaan, kesukuan, antarkelompok atau golongan dan semacamnya yang muncul dalam bentuk kerusuhan, perang antarsuku, pembakaran rumah-rumah ibadah, dan sebagainya. Dalam hal ini dapat kita sebutkan kasus-kasus yang terjadi di Poso, Sampit, Ambon, kasus di Lombok, dan masih ada tempat-tempat yang lain.

Terjadinya konflik horizontal biasanya juga merupakan akumulasi dari berbagai faktor baik faktor kesukuan atau etnis, agama, ekonomi, sosial, dan sebagainya. Apa yang tampak sebagai kerusuhan yang berlatarbelakang agama bisa jadi lebih terkait dengan sentimen etnis atau kesukuan, begitu juga dengan konflik yang tampak dengan latar belakang etnis atau keagamaan sebenarnya hanya merupakan perwujudan dari kecemburuan sosial.

Sejak awal berdirinya negara Indonesia, para pendiri negara menghendaki persatuan di negara ini diwujudkan dengan menghargai terdapatnya perbedaan di dalamnya. Artinya bahwa upaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia dilakukan dengan tetap memberi kesempatan kepada unsur-unsur perbedaan yang ada untuk dapat tumbuh dan berkembang secara bersama-sama. Proses pengesahan Pembukaan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang bahannya diambil dari Naskah Piagam Jakarta, dan di dalamnya terdapat rumusan dasar dasar negara Pancasila, menunjukkan pada kita betapa tokoh-tokoh pendiri negara (the founding fathers) pada waktu itu menghargai perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Para pendiri negara rela mengesampingkan persoalan perbedaan-perbedaan yang ada demi membangun sebuah negara yang dapat melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Sejalan dengan itu dipakailah semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu adanya. Semboyan tersebut sama maknanya dengan istilah “unity in diversity”, yang artinya bersatu dalam keanekaragaman, sebuah ungkapan yang menggambarkan cara menyatukan secara demokratis suatu masyarakat yang di dalamnya diwarnai oleh adanya berbagai perbedaan. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika tersebut segala perbedaan dalam masyarakat ditanggapi bukan sebagai keadaan yang menghambat persatuan dan kesatuan bangsa, melainkan sebagai kekayaan budaya yang dapat dijadikan sumber pengayaan kebudayaan nasional kita.

Untuk terwujudnya masyarakat yang menggambarkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, diperlukan pandangan atau wawasan multikulturalisme. Multikulturalisme adalah pandangan bahwa setiap kebudayaan memiliki nilai dan kedudukan yang sama dengan kebudayaan lain, sehingga setiap kebudayaan berhak mendapatkan tempat sebagaimana kebudayaan lainnya. (Baidhawy, 2005:5). Perwujudan dari multikulturalisme adalah kesediaan orang-orang dari kebudayaan yang beragam untuk hidup berdampingan secara damai.

Di sini diperlukan sikap hidup yang memandang perbedaan di antara anggota masyarakat sebagai kenyataan yang wajar dan tidak menjadikan perbedaan tersebut sebagai alasan untuk berkonflik. Di samping itu perlu memandang kebudayaan orang lain dari perspektif pemilik kebudayaan yang bersangkutan, dan bukan memandang kebudayaan orang lain dari perspektif dirinya sendiri. Oleh karena itu multikulturalisme menekankan pentingnya belajar tentang kebudayaan-kebudayaan lain dan mencoba memahaminya secara penuh dan empatik sehingga dapat menghargai kebudayaan-kebudayaan lain di samping kebudayaannya sendiri. 

0 Response to "Cara Mewujudkan Integrasi Nasional Indonesia "

Posting Komentar