Hak dan Kewajiban Negara
1.
Melindungi
segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
2.
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah (Pasal 28I, ayat 4).
3.
menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu (Pasal 29, ayat 2)
4.
Untuk
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung (Pasal 30, ayat 2)
5.
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara (Pasal 30, ayat 3).
6.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4).
7.
membiayai
pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2)
8.
mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa (Pasal 31, ayat 3)
9.
memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat
4).
10.
memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
(Pasal 31, ayat 5)
11.
memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
(Pasal 32, ayat 1).
12.
menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32, ayat
2).
13.
mempergunakan
bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal
33, ayat 3).
14.
memelihara
fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (Pasal 34, ayat 1)
15.
mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34, ayat 2) 16.
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3)
0 Response to "Hak dan Kewajiban Negara Menurut UUD 1945"
Posting Komentar