Dewasa
ini, demokrasi dianggap sebagai suatu sistem politik yang diyakini oleh banyak
masyarakat dunia sebagai yang terbaik untuk mencapai tujuan bernegara.
Kecenderungan ini menguat terutama sesudah Perang Dunia II.
Menurut
penelitian UNESCO tahun 1949 disimpulkan bahwa “… untuk pertama kali dalam
sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk
semua organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung
yang berpengaruh” (Mirriam Budiardjo, 2008: 105).
Demokrasi
telah menggantikan beberapa sistem politik non demokrasi yang dianggap gagal
pada saat itu, seperti: totalitarian, otoritarian, monarki absolut, rezim
militer dan kediktatoran.
Sejalan
dengan perkembangan waktu, demokrasi beserta prinsip-prinsip yang menyertainya
mengalami perkembangan, pembaharuan dan pengujian yang terus-menerus. Demokrasi
juga mengalami pasang surut, bahkan terdapat perkembangan menarik, hampir semua
negara jajahan yang merdeka setelah Perang Dunia II bergeser dari sistem
demokrasi menuju non-demokrasi (Samuel Huntington, 1992: 80).
Kriteria
dan prinsip-prinsip demokrasi adalah suatu gejala kontinum, dimana semakin
banyak prinsip dijalankan maka semakin demokratis negara tersebut; sebaliknya
semakin banyak prinsip ditinggalkan maka semakin tidak demokratis negara
tersebut. Banyak negara yang mengupayakan sejauh mungkin prinsip-prinsip itu
ditegakkan agar dikatakan sebagai negara demokrasi. Indonesia sebagai negara
yang merdeka setelah Perang Dunia II juga tidak terlepas dari pasang surutnya
sistem demokrasi.
0 Response to "Macam-macam Politik Non Demokrasi Yang Dianggap Gagal Serta Kriteria dan Prinsip-Prinsip Demokrasi"
Posting Komentar