Edukasippkn.com
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai
negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan). Sistem baru ini telah
dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan
Tunjangan PNS.
Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana mengatakan gaji dan
Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke
depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa kerja sekian,
kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,”
paparnya.
Bima
mengatakan, kepangkatan ini akan berpengaruh pada sistem penggajian yang baru.
Besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.
”Sistem
kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10
tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan
master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya
sama,” ungkapnya.
Ini
sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data lebih
lengkap,” tandasnya.Menurut dia, data di BKN saat ini sudah jauh lebih baik dan
teratur. Data-data yang rusak dan tidak jelas sudah dimusnahkan.
Dia
menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan
diharapkan akan tuntas sampai 31 Desember mendatang.
”Jangan
sampai ini ditetapkan, data tidak ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap
untuk diterapkan tahun depan,” ungkapnya. (Sumber
: www.jawapos.com)
0 Response to "Sistem Kenaikan Pangkat dan Gaji PNS Di Tahun 2016 Berubah"
Posting Komentar