4 Kebijakan Khusus Pendidikan untuk Guru di Daerah Terdampak Bencana Kabut Asap

Edukasippkn.com - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan ada empat kebijakan yang akan diterapkan terhadap guru di daerah terdampak bencana asap. Kebijakan tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru tetap Dibayarkan

Tetap dibayarkannya tunjangan profesi guru tanpa terkena aturan kewajiban mengajar 24 jam, dan pengunduran jadwal uji kompetensi guru sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Tunjangan profesi guru bagi guru-guru di daerah bapak-ibu tetap dibayarkan, tidak terkena aturan 24 jam. Karena sekarang sedang dapat musibah maka kami mohon sejak terjadinya musibah, hak guru tetap diberikan," ujar Pranata  dalam Rakor Penanggulangan Dampak Bencana Asap antara Kemendikbud dengan dinas pendidikan provinsi terdampak bencana asap, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (29/10/2015).

2. Jadwal UKG tidak perlu mengikuti Jadwal Nasional

Terkait uji kompetensi guru (UKG) secara nasional yang akan berlangsung pada 9-27 November 2015, Pranata mengatakan UKG di sembilan provinsi yang terdampak bencana asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional sehingga bisa ditunda sesuai kondisi daerahnya masing-masing. "Bisa Desember atau Januari 2016. Per kabupaten tidak perlu sama," katanya.

3. Bantuan Sosial untuk KKG dan MGMP

Kemendikbud siap memberikan bantuan sosial dalam bentuk block grant untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. "Contoh proposalnya nanti kita berikan," tutur Pranata.

4. Kemendikbud Siap Memberikan Tenaga Pendidik Tambahan

Kebijakan keempat, lanjut Pranata, adalah Kemendikbud siap memberikan tenaga pendidik tambahan apabila ada permintaan dari daerah terdampak bencana asap. "Apabila diperlukan tenaga tambahan untuk pendidik kami siapkan dari P4TK. Kami minta daftar kebutuhan dari bapak-ibu," katanya.

Rakor Penanggulangan Dampak Bencana Asap dihadiri perwakilan dinas pendidikan dari sembilan provinsi yang terdampak bencana asap, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Masing-masing daerah memberikan laporan singkat mengenai perkembangan terkini dari dunia pendidikan di daerahnya. Selanjutnya rakor membahas tindak lanjut penanganan pendidikan di daerah-daerah tersebut dengan prinsip tidak merugikan peserta didik maupun guru dan tenaga kependidikan. Beberapa pejabat Kemendikbud yang hadir dalam rakor antara lain Kepala Balitbang Totok Suprayitno, Sesditjen Dikdasmen Thamrin Kasman dan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam. (Desliana Maulipaksi)

0 Response to "4 Kebijakan Khusus Pendidikan untuk Guru di Daerah Terdampak Bencana Kabut Asap"

Posting Komentar