Edukasippkn.com
- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna
Surapranata mengatakan ada empat kebijakan yang akan diterapkan terhadap guru
di daerah terdampak bencana asap. Kebijakan tersebut antara lain sebagai
berikut :
1. Tunjangan
Sertifikasi Profesi Guru tetap Dibayarkan
Tetap
dibayarkannya tunjangan profesi guru tanpa terkena aturan kewajiban mengajar 24
jam, dan pengunduran jadwal uji kompetensi guru sesuai dengan kondisi daerah
masing-masing.
"Tunjangan
profesi guru bagi guru-guru di daerah bapak-ibu tetap dibayarkan, tidak terkena
aturan 24 jam. Karena sekarang sedang dapat musibah maka kami mohon sejak
terjadinya musibah, hak guru tetap diberikan," ujar Pranata dalam Rakor Penanggulangan Dampak Bencana
Asap antara Kemendikbud dengan dinas pendidikan provinsi terdampak bencana asap,
di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (29/10/2015).
2. Jadwal UKG tidak
perlu mengikuti Jadwal Nasional
Terkait
uji kompetensi guru (UKG) secara nasional yang akan berlangsung pada 9-27
November 2015, Pranata mengatakan UKG di sembilan provinsi yang terdampak
bencana asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional sehingga bisa ditunda sesuai
kondisi daerahnya masing-masing. "Bisa Desember atau Januari 2016. Per
kabupaten tidak perlu sama," katanya.
3. Bantuan Sosial
untuk KKG dan MGMP
Kemendikbud
siap memberikan bantuan sosial dalam bentuk block
grant untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP). Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud tentang Penanganan
Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bantuan sosial akan diberikan
secara selektif kepada KKG/MGMP yang melakukan pengayaan atau remedial kepada
siswa terdampak bencana asap. "Contoh proposalnya nanti kita
berikan," tutur Pranata.
4. Kemendikbud Siap
Memberikan Tenaga Pendidik Tambahan
Kebijakan
keempat, lanjut Pranata, adalah Kemendikbud siap memberikan tenaga pendidik
tambahan apabila ada permintaan dari daerah terdampak bencana asap.
"Apabila diperlukan tenaga tambahan untuk pendidik kami siapkan dari P4TK.
Kami minta daftar kebutuhan dari bapak-ibu," katanya.
Rakor
Penanggulangan Dampak Bencana Asap dihadiri perwakilan dinas pendidikan dari
sembilan provinsi yang terdampak bencana asap, yaitu Riau, Jambi, Sumatera
Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Masing-masing
daerah memberikan laporan singkat mengenai perkembangan terkini dari dunia
pendidikan di daerahnya. Selanjutnya rakor membahas tindak lanjut penanganan
pendidikan di daerah-daerah tersebut dengan prinsip tidak merugikan peserta
didik maupun guru dan tenaga kependidikan. Beberapa pejabat Kemendikbud yang
hadir dalam rakor antara lain Kepala Balitbang Totok Suprayitno, Sesditjen
Dikdasmen Thamrin Kasman dan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik)
Nizam. (Desliana Maulipaksi)
0 Response to "4 Kebijakan Khusus Pendidikan untuk Guru di Daerah Terdampak Bencana Kabut Asap"
Posting Komentar