Edukasippkn.com - Dalam
kesempatan berikut ini, admin akan share informasi mengenai jadwal pencairan
dana tunjangan sertifikasi profesi guru untuk triwulan 3 dan triwulan 4 di
tahun anggaran 2015.
Berdasarkan
sumber info yang admin rilis dari Kemdikbud.go.id bahwasannya pembayaran TPG PNS
Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah.
Kemendikbud
telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru
bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi
sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG
periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan
PNS sejak tanggal 25 Maret 2015.
Penyaluran
dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud).
“TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar
Sumarna Surapranata.
Tunjangan
profesi merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan
prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan
tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. TPG
memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai
Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi
guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD)
Dasar
hukum penyaluran atau pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG PNS Daerah dan TPG
Bukan PNS tahun 2015 adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan
No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan
Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Juknis
Penyaluran atau Pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme
Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke
kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan
besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan I; 25% pada triwulan II, 25% pada
triwulan III, 20% pada triwulan IV. Rentang waktu pembayaran periode pertama,
Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. periode kedua, April-Juni
2015, dibayarkan di awal Juli. Periode ketiga, Juli - September 2015,
dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015,
dibayarkan pada awal Januari 2016.
Dinas
Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan
penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir bulan April
2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat
akhir bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober
2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015.
Saya GBPNS SMP swasta di Kab Bantul-DIY, TPG IV th 2015 sampe tgl 21 Januari 2016 belom cair, padahal sudah SK
BalasHapus