Edukasippkn.com
- Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar
falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische
grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal tersebut
Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan
kata lain ialah , Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur seluruh
penyelenggaraan negara.
Pengertian
Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD
1945 Alinea IV(4) yang secara jelas menyatakan sebagai berikut
“Kemudian
dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta
beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pengertian
Pacasila Sebagai Dasar Negara adalah nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara.
Nilai-nilai pancasila pada dasarnya ialah nilai-nilai filsafati yang sifatnya
sangat mendasar. Nilai dasar pancasila ini bersifat abstrak, normatif dan nilai
tersebut sebagai motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Pancasila
sebagai dasar negara berarti nilai-nilai pancasila menjadi pedoman normatif
bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan ini yaitu seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk
peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai pancasila.
Penyelenggaraan bernegara di Indonesia mengacu pada hal-hal yang tidak boleh
menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai-nilai berKemanusiaan, nilai-nilai
berKesatuan, nilai-nilai Kerakyatan dan nilai-nilai Keadilan.
Menurut
Listyono Santoso, pada masa sekarang ini mengembalikan atau menegaskan kembali
kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu tuntutan
penting oleh karena telah banyak terjadi kesalahan penafsiran atas pancasila di
masa lalu tersebut.
Pengalaman yang sebelumnya menunjukkan adanya tafsir
tunggal dan monolitik atas pancasila. Para oknum negara yang telah menjadikan
pancasila bukan sebagai sistem norma dan koridor dalam menjalankan dan
mengarahkan bangsa, tetapi pancasila telah direduksi sebagai alat kekuasaan
untuk mengendalikan semua elemen bangsa dengan dogmatise ideologi.
Pereduksian
dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini
berakibat pada :
(1)
pancasila
dipahami sebagai sebuah mitos,
(2)
pancasila
dipahami secara politik ideologis untuk kepentingan kekuasaaan,
(3)
nilai-nilai
pancasila menjadi nilai yang disotopia tidak sekedar otopia.
Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu hal yang penting, jika pancasila
diabaikan dalam penyelenggaraan bernegara akan menjadi kacau. Oleh karena itu
hendaknya kita generasi penerus bangsa untuk selalu mengamalkan pancasila
sebagai dasar negara kita. Berikutnya akan dibahas mengenai sejarah pancasila
sebagai dasar negara Indonesia.
Norma
hukum pokok serta disebut pokok kaidah fundamental daripada suatu negara itu
dalam hukum mempunyai hakikat serta kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak
berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan kata lain, dengan jalan hukum tidak
dapat diubah. Fungsi serta kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang
fundamental. Hal tersebut penting sekali dikarenakan UUD harus bersumber serta
berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.
Sebagai
dasar negara Pancasila dipergunakan untuk dapat mengatur seluruh tatanan
kehidupan bangsa serta negara Indonesia, dalam artian , segala sesuatu yang
berhubungan dengan pelaksanaan suatu sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) haruslah berdasarkan Pancasila. Hal tersebut berarti
juga bahwa semua peraturan yang ada dan berlaku di negara Republik Indonesia
harus bersumberkan pada Pancasila.
Dalam
kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai berikut :
(1) sumber
dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
(2)
suasana
kebatinan (geistlichenhinterground)
dari UUD;
(3)
cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara;
(4) norma-norma
yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
(5) sumber
semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR
dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara RI.
(6)
pandangan
Hidup Bangsa Indonesia.
(7)
Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila
ialah sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yang berarti Pancasila lahir
bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia serta ialah ciri khas bangsa Indonesia
dalam sikap mental ataupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan
bangsa lain.
Perjanjian
Luhur berarti Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara
tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang pada PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan
Indonesia)
Sumber
dari segala sumber tertib hukum berarti , bahwa segala peraturan perundang-
undangan yang telah berlaku di Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila atau
tidak bertentangan dengan Pancasila. Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai
bangsa Indonesia, ialah masyarakat adil serta makmur yang merata materil serta
spiritual yang berdasarkan Pancasila.
0 Response to "Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Posting Komentar