Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Edukasippkn.com - Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain ialah , Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara.

Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) yang secara jelas menyatakan sebagai berikut

Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pengertian Pacasila Sebagai Dasar Negara adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai pancasila pada dasarnya ialah nilai-nilai filsafati yang sifatnya sangat mendasar. Nilai dasar pancasila ini bersifat abstrak, normatif dan nilai tersebut sebagai motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Konsekuensi dari rumusan ini yaitu seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai pancasila. Penyelenggaraan bernegara di Indonesia mengacu pada hal-hal yang tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai-nilai berKemanusiaan, nilai-nilai berKesatuan, nilai-nilai Kerakyatan dan nilai-nilai Keadilan.

Menurut Listyono Santoso, pada masa sekarang ini mengembalikan atau menegaskan kembali kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu tuntutan penting oleh karena telah banyak terjadi kesalahan penafsiran atas pancasila di masa lalu tersebut. 

Pengalaman yang sebelumnya menunjukkan adanya tafsir tunggal dan monolitik atas pancasila. Para oknum negara yang telah menjadikan pancasila bukan sebagai sistem norma dan koridor dalam menjalankan dan mengarahkan bangsa, tetapi pancasila telah direduksi sebagai alat kekuasaan untuk mengendalikan semua elemen bangsa dengan dogmatise ideologi.

Pereduksian dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada :

(1)  pancasila dipahami sebagai sebuah mitos,
(2)  pancasila dipahami secara politik ideologis untuk kepentingan kekuasaaan,
(3)  nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang disotopia tidak sekedar otopia.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu hal yang penting, jika pancasila diabaikan dalam penyelenggaraan bernegara akan menjadi kacau. Oleh karena itu hendaknya kita generasi penerus bangsa untuk selalu mengamalkan pancasila sebagai dasar negara kita. Berikutnya akan dibahas mengenai sejarah pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Norma hukum pokok serta disebut pokok kaidah fundamental daripada suatu negara itu dalam hukum mempunyai hakikat serta kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan kata lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi serta kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal tersebut penting sekali dikarenakan UUD harus bersumber serta berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.

Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk dapat mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa serta negara Indonesia, dalam artian , segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) haruslah berdasarkan Pancasila. Hal tersebut berarti juga bahwa semua peraturan yang ada dan berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila.

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai berikut :

(1)  sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
(2)     suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
(3)     cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
(4)  norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
(5)   sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.
(6)     pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
(7)     Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila ialah sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yang berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia serta ialah ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental ataupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.

Perjanjian Luhur berarti Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang pada PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia)

Sumber dari segala sumber tertib hukum berarti , bahwa segala peraturan perundang- undangan yang telah berlaku di Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, ialah masyarakat adil serta makmur yang merata materil serta spiritual yang berdasarkan Pancasila.

0 Response to "Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara"

Posting Komentar