Edukasippkn.com
- Dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dan larangan penggunaan asset
pemerintah dalam Pemilukada pada bulan Desember 2015 maka Menteri PANRB
mengeluarkan surat edaran menteri.
SE
Menteri No. B2355 tanggal 22 Juli 2015. Intinya yaitu tidak segan-segan untuk
menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye yaitu
sanksi hukuman sedang sampai berat. Sanksi sedang yaitu berupa penundaan
promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai dengan
pemberhentian homat dan tidak hormat.
“Untuk
itu, perlu pengawasan konsisten agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara
efektif. Kalau PNS dibiarkan tidak netral maka dampak yang akan terjadi adalah
diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan PNS, benturan konflik kepentingan dan
PNS menjadi tidak professional,” kata Yuddy.
Ketua
Bawaslu, Muhammad menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman terkait
netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilukada ini. menurutnya, semangat
penandatanganan MoU ini tidak dalam rangka ingin memata-matai atau menjerat
aparatur sipil. Tetapi dalam rangka membangun sebuah komitmen untuk
menghadirkan pelaksanaan Pilkada yang salah satu catatan negatifnya yaitu tidak
netralnya ASN.
“Biasanya
di setiap Pilkada PNS harusnya happy, tidak stress. Faktanya, dalam evaluasi
Bawaslu PNS kita stress menjelang setiap Pilkada. Karena naluri sebenarnya
ingin berada pada posisi netral tetapi karena ada tekanan-tekanan dari
oknum-oknum tertentu, ini yang harus kita kawal bersama,” kata Muhammad.
Dia
mengatakan, pihaknya sudah mendapat sebuah laporan dan sudah diteruskan ke
Menteri PANRB terkait dugaan keterlibatan PNS, terutama pejabat dalam Pilkada
yang sementara ini bergulir. Sebagai badan yang diperintahan untuk melakukan
pengawasan dan bukan penindakan, dia mengharapkan koordinasi dan sinergitas
antara Bawaslu, Pemerintah, dan KASN untuk menindak secara tegas.
Download
surat edaran MenPAN-RB No. B2355 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan
Aset Pemerintah Dalam Pilkada Serentak selengkapnya, silahkan klik pada tautan sumber berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Surat Edaran MenPAN-RB Tentang Netralitas PNS / ASN & Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pilkada Serentak"
Posting Komentar