Edukasippkn.com
- Selain pembagian jenis-jenis norma berdasarkan kekuatan mengikatnya, para
ahli membagi norma menurut bidang-bidang kehidupan tertentu, yaitu sebagai
berikut:
a. Norma Agama
Norma
agama yaitu norma yang berasal dari Tuhan yang dituangkan ke dalam ajaran agama
atau suatu kepercayaan tertentu. Inti dari norma ini adalah agar manusia
bertakwa dan beriman, menjauhi segala larangan-Nya, dan menjalankan segala
perintah-Nya. Contoh norma agama yang bersifat larangan antara lain larangan
berdusta, mencuri, memfitnah, berzina, dan sebagainya. Jika larangan ini
dilanggar sanksinya adalah dosa. Contoh norma agama yang bersifat perintah
antara lain berbuat baik pada sesama, jujur, adil, dan menjalankan ibadah.
Norma agama berfungsi sebagai pedoman dan pengatur manusia dalam menjalin
hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan ataupun antarsesama manusia.
b. Norma Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah norma yang bertujuan agar manusia mempunyai hati yang bersih.
Norma ini tumbuh dan berkembang dari budi pekerti manusia sendiri. Sanksi terhadap
pelanggaran norma ini berupa celaan dari masyarakat ataupun perasaan dari diri
sendiri.
c. Norma Kesopanan
Norma
kesopanan adalah petunjuk hidup yang berasal dari pergaulan segolongan manusia
dalam suatu masyarakat dan mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku
dalam kehidupan masyarakatnya. Contohnya larangan meludah di sembarang tempat,
anjuran untuk memberi dan menerima sesuatu dari orang lain dengan menggunakan
tangan kanan, dan lain-lain.
d. Norma Kelaziman
Norma
kelaziman adalah segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan
seolah-olah sudah ada dalam kebiasaan sekelompok manusia atau masyarakat. Contohnya
masyarakat Indonesia makan dengan menggunakan sendok, atau masyarakat Jepang
makan dengan menggunakan sumpit.
e. Norma Hukum (Laws)
Norma
hukum merupakan jenis norma yang sanksinya sangat jelas dan tegas. Norma hukum
dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu norma tertulis (hukum pidana dan perdata),
dan norma tidak tertulis (hukum adat). Norma yang berlaku dalam masyarakat
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Umumnya tidak tertulis.
b.
Merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat.
c.
Warga masyarakat patuh.
d.
Apabila norma dilanggar, maka harus menerima hukumannya.
e.
Norma sosial tidak bersifat statis, sehingga dapat mengalami perubahan.
Contoh:
Pemimpin
masyarakat Baduy secara adat dan spiritual adalah seorang pu’un yang
berkedudukan di wilayah Kajeroan yang sering disebut Tangtu atau Baduy Dalam.
Di sini terdapat tiga buah kampung yang penghuninya dianggap masih tetap menjalankan
pola hidup asli. Daerah Baduy Luar atau Panamping dipimpin oleh seorang kokolot.
Selain Kajeroan dan Panamping, sebenarnya ada pula wilayah orang Baduy yang
dianggap setingkat di bawahnya, yaitu daerah yang disebut dangka. Penghuni
dangka dianggap sebagai orang yang sudah banyak meninggalkan ciri kehidupan
Baduy dan sering melakukan pelanggaran religi.
0 Response to "Jenis-jenis Norma Berdasarkan Bidang Kehidupan Tertentu"
Posting Komentar