Jenis-jenis Norma Berdasarkan Bidang Kehidupan Tertentu

Edukasippkn.com - Selain pembagian jenis-jenis norma berdasarkan kekuatan mengikatnya, para ahli membagi norma menurut bidang-bidang kehidupan tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. Norma Agama

Norma agama yaitu norma yang berasal dari Tuhan yang dituangkan ke dalam ajaran agama atau suatu kepercayaan tertentu. Inti dari norma ini adalah agar manusia bertakwa dan beriman, menjauhi segala larangan-Nya, dan menjalankan segala perintah-Nya. Contoh norma agama yang bersifat larangan antara lain larangan berdusta, mencuri, memfitnah, berzina, dan sebagainya. Jika larangan ini dilanggar sanksinya adalah dosa. Contoh norma agama yang bersifat perintah antara lain berbuat baik pada sesama, jujur, adil, dan menjalankan ibadah. Norma agama berfungsi sebagai pedoman dan pengatur manusia dalam menjalin hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan ataupun antarsesama manusia.

b. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah norma yang bertujuan agar manusia mempunyai hati yang bersih. Norma ini tumbuh dan berkembang dari budi pekerti manusia sendiri. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa celaan dari masyarakat ataupun perasaan dari diri sendiri.

c. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah petunjuk hidup yang berasal dari pergaulan segolongan manusia dalam suatu masyarakat dan mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan masyarakatnya. Contohnya larangan meludah di sembarang tempat, anjuran untuk memberi dan menerima sesuatu dari orang lain dengan menggunakan tangan kanan, dan lain-lain.

d. Norma Kelaziman

Norma kelaziman adalah segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan seolah-olah sudah ada dalam kebiasaan sekelompok manusia atau masyarakat. Contohnya masyarakat Indonesia makan dengan menggunakan sendok, atau masyarakat Jepang makan dengan menggunakan sumpit.

e. Norma Hukum (Laws)

Norma hukum merupakan jenis norma yang sanksinya sangat jelas dan tegas. Norma hukum dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu norma tertulis (hukum pidana dan perdata), dan norma tidak tertulis (hukum adat). Norma yang berlaku dalam masyarakat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Umumnya tidak tertulis.
b. Merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat.
c. Warga masyarakat patuh.
d. Apabila norma dilanggar, maka harus menerima hukumannya.
e. Norma sosial tidak bersifat statis, sehingga dapat mengalami perubahan.

Contoh:

Pemimpin masyarakat Baduy secara adat dan spiritual adalah seorang pu’un yang berkedudukan di wilayah Kajeroan yang sering disebut Tangtu atau Baduy Dalam. Di sini terdapat tiga buah kampung yang penghuninya dianggap masih tetap menjalankan pola hidup asli. Daerah Baduy Luar atau Panamping dipimpin oleh seorang kokolot. Selain Kajeroan dan Panamping, sebenarnya ada pula wilayah orang Baduy yang dianggap setingkat di bawahnya, yaitu daerah yang disebut dangka. Penghuni dangka dianggap sebagai orang yang sudah banyak meninggalkan ciri kehidupan Baduy dan sering melakukan pelanggaran religi.

0 Response to "Jenis-jenis Norma Berdasarkan Bidang Kehidupan Tertentu"

Posting Komentar