Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Terbaru Dirjen GTK

Edukasippkn.com – Mulai saat ini, mekanisme Penerbitan SKTP dari Ditjen GTK setelah adanya penyatuan data PTK pada P2TK Dikdas, PAUD, dan Dikmen menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) terdapat perubahan yang signifikan khususnya dalam prosedur pengambilan validasi data mengajar bagi guru yang telah bersertifikat pendidik maupun yang berhak mendapatkan aneka tunjangan guru lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Tunjangan Profesi Guru (TPG) yakni proses entry data guru penerima tunjangan tersebut tidak perlu melakukan pengusulan data seperti dulu, namun hanya menginputkan data dalam aplikasi dapodik saja.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan guru tetap bukan PNS baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Tunjangan profesi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok guru PNS yang diangkat pada satuan pendidikan yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.

Setelah penyatuan pendataan pada 3 jenjang tersebut kini dalam penerbitan SKTP terdapat perubahan mekanisme. Berikut adalah perubahan mekanisme penerbitan SKTP yang dikutip melalui admin GTK :

1.   Penambahan jam diluar jenjang (misalnya Guru SMP yg menambah jam di SMA) tidak perlu lagi melalui simtun, melainkan cukup dientri pada aplikasi dapodik.

2.   Guru guru yang mutasi antar jenjang tidak perlu lagi mengurus mutasi kelulusan (cukup mengisi sekolah induk pada aplikasi dapodik).

3. Guru guru yang sempat mendapat SKTP ganda akan terdeteksi, dan akan ditunda penerbitan SKTP berikutnya sampai yang bersangkutan melapor dan menyelesaikan masalah tersebut.

4.   Database NRG akan terintegrasi dengan database simtun sehingga setiap ada penerbitan NRG baru akan langsung terdeteksi oleh aplikasi Sim Tunjangan.

Demikian informasi Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP dari Ditjen GTK, semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Terbaru Dirjen GTK"

Posting Komentar