Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah Mulai Tahun 2015

Edukasippkn.com - Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah merupakan suatu proses pemberian surat keputusan perpanjangan izin pendirian/operasional madrasah swasta atau yang diselenggarakan oleh masyarakat karena masa berlakunya sudah habis bagi madrasah yang mendapatkan izin operasional/pendirian sebelum ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Sedangkan SK Pengganti Izin Pendirian Madrasah dikeluarkan sebagai pengganti SK izin operasional/pendirian/penegrian madrasah yang hilang bagi madrasah negeri/swasta. Terkait dengan Dokumen Izin Pendirian yang rusak, agar dapat dilakukan penggantian yang baru harus membuat surat pernyataan resmi yang dikeluarkan sebagai penjelas atas dokumen izin operasional/pendirian/penegrian madrasah yang rusak, tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.

Tujuan dari Juknis ini adalah memberikan pedoman operasional kepada para pemangku kepentingan pendidikan madrasah terutama di tingkat Kanwil Kementrian Agama Provinsi dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota dalam tangka peningkatan mutu pelayanan publik dalam bidang perpanjangan izin pendirian madrasah, penerbitan surat keputusan pengganti izin pendirian madrasah karena hilang, dan penerbitan surat keterangan kerusakan dokumen izin pendirian madrasah sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Petunjuk teknis ini diperlukan sehubungan dengan perubahan kebijakan masa berlaku izin pendirian madrasah sebagaiman diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014. Dalam ketentuan Juknis yang baru disebutkan bahwa Izin Pendirian madrasah berlaku sejak tanggal ditetapkan sepanjang madrasah yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pendidikan (Bab III huruf A butir 1).

Izin pendirian madrasah akan dievaluasi setelah jangka waktu 4 tahun bagi RA, Mts, MA dan MAK dan 7 tahun bagi MI terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah diberikan izin pendirian madrasah (Bab III huruf A butir 2).

Atas dasar pertimbangan ini, Juknis ini menjadi penting dan urgen dalam rangka menjamin legalitas keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan madrasah dan juga dalam rangka meningkatkan mutu kinerja aparatur Kementrian Agama secara umtum dan mutu layanan pendidikan madrasah secara khusus kepada masyarakat.

Untuk download pedoman / petunjuk teknis (Juknis) Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah Serta Penerbitan SK Pengganti, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Juknis Perpanjangan Izin Pendirian Madrasah Mulai Tahun 2015"

Posting Komentar