Edukasippkn.com - Arbitrase merupakan penyelesaian
sengketa secara damai. Proses ini dilakukan dengan cara menyerahkan
penyelesaian sengketa kepada orang-orang tertentu, yaitu arbitrator.
Mereka dipilih secara bebas oleh para pihak yang
bersengketa. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian sengketa, tanpa terlalu
terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Pengadilan-pengadilan arbitrase
semestinya berkewajiban untuk menerapkan hukum internasional. Namun, pengalaman
di lapangan hukum internasional menunjukkan adanya kecenderungan yang berbeda.
Beberapa sengketa yang menyangkut masalah hukum seringkali diputuskan
berdasarkan kepatutan dan keadilan (ex
aequo et bono).
Dalam proses arbitrase ada prosedur tertentu yang
harus ditempuh. Bila terjadi sengketa antara dua negara dan mereka menghendaki
penyelesaian melalui Permanent Court of Arbitration, maka mereka harus
mengikuti prosedur tertentu.
Prosedur tersebut harus ditaati dan dilaksanakan berdasarkan
kaidah-kaidah hukum internasional. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:
1) Masing-masing negara yang bersengketa tersebut menunjuk dua arbritator.
Salah seorang di antaranya boleh warga negara mereka sendiri, atau dipilih dari orang-orang yang
dinominasikan oleh negara itu sebagai anggota penel mahkamah arbitrasi.
2) Para arbritator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai
ketua dari pengadilan arbritasi tersebut.
3) Putusan diberikan melalui suara terbanyak. Dengan demikian, arbritase
pada hakikatnya merupakan suatu konsensus atau kesepakatan bersama di antara
para pihak yang bersengketa. Suatu negara tidak dapat dipaksa untuk dibawa ke
muka pengadilan arbritase, kecuali jika mereka setuju untuk melakukan hal
tersebut.
0 Response to "Pengertian Arbitrase dan Prosedur Arbitrase"
Posting Komentar