Edukasippkn.com - Bangsa Indonesia dalam membina
hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas
dan aktif yang diabadikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan
pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pembangunan hubungan luar negeri Indonesia dituntut
untuk meningkatkan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan
multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan
kemampuan nasional.
Perwujudan hubungan luar negeri tersebut
diimplementasikan pada sikap menghargai prinsip kerja sama dan perjanjian
internasional. Sikap menghargai bangsa Indonesia ditunjukkan dengan adanya
keikutsertaan Indonesia di berbagai organisasi dan forum global. Misalnya,
menjadi anggota PBB, pemrakarsa KAA dan GNB, pemrakarsa ASEAN, menjadi anggota
OPEC, dan lain sebagainya.
Selain menghargai prinsip luar negeri dan mendukung
kerja sama dan perjanjian internasional, bangsa Indonesia perlu melakukan
upaya-upaya untuk membangun citra positif di dalam pergaulan dunia. Upaya-upaya
tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Memperkenalkan kebudayaan nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerah-daerah
tujuan wisata.
2. Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda, dan kegiatan olahraga dalam skala internasional.
3. Berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan dunia yang bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
4. Konstruktif dan konsisten dalam memperjuangkan masalah dunia yang bertentangan
dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
5. Kemampuan antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan, perubahan, dan
gejolak dunia melalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan yang tepat sesuai
dengan kepentingan nasional. Termasuk di dalamnya aktif mengawasi jalannya
kerja sama internasional, baik melalui LSM, media massa, atau lembaga lainnya.
6. Penggalangan dan pemupukan solida-ritas, kesatuan, dan sikap kerja sama
di antara negara-negara berkembang maupun negara maju, dilakukan dengan memanfaatkan
forum organisasi internasional.
7. Tidak membuat isu negatif dari proses dan hasil kerja sama, tetapi
berpartisipasi aktif dakan upaya mendukung kerja sama yang positif.
8. Jujur dan terbuka dalam menjelaskan kerja sama dan hasil-hasilnya kepada masyarakat,
tidak untuk kepentingan suatu kelompok tertentu.
9. Meningkatkan kegiatan ekonomi, tukar-menukar ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka memperkokoh persatuan dan ketahanan nasional
masing-masing negara serta terwujudnya kawasan dunia yang aman, damai, bebas,
netral, sejahtera, dan bebas dari bahaya senjata nuklir.
Bersekolah di luar negeri telah menjadi idaman
banyak pelajar di Indonesia. Banyak pelajar yang beranggapan bahwa
sekolah-sekolah di luar negeri memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan
sekolah-sekolah di dalam negeri. Di samping itu, bersekolah di luar negeri akan
menaikkan gengsi dan prestise mereka. Dari sudut penghasilan, mereka juga
beranggapan, bahwa dengan bersekolah di luar negeri akan memudahkan peluang
mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan materi yang lebih besar.
Pemikiran ini menjadikan mereka berlomba-lomba agar bisa bersekolah di luar
negeri, baik melalui beasiswa maupun melalui dana pribadi.
1. Secara sederhana, para ahli hukum internasional mengartikan hubungan internasional
sebagai hubungan antarbangsa.
2. Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu
melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional
dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya
tersebut.
3. Subjek hukum internasional mencakup negara, organisasi internasional,
pihak yang bersengketa, perusahaan internasional, tahta suci, dan individu.
4. Pola hubungan antarbangsa dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu pola penjajahan,
hubungan ketergantungan, dan hubungan sama derajat antarbangsa.
5. Beberapa sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara di dunia dalam hubungan
internasional, yaitu diplomasi, propaganda, ekonomi-sosial-budaya, dan kekuatan
militer.
6. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh anggota
masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu.
7. Istilah dalam perjanjian internasional antara lain: treaty, agreement,
konvensi, protokol, statuta, charter, declaration, covenant, final act, modus
vivendi, dan pact.
8. Tahap-tahap dalam perjanjian internasional adalah perundingan,
penandatanganan, dan pengesahan.
9. Peranan perwakilan diplomatik menurut Wiryono Prodjodikoro, S.H. adalah representasi,
negosiasi, observasi, proteksi, dan meningkatkan hubungan persahataban
antarbangsa.
10. Berdasarkan atas asas ekterritoriality (seorang duta besar atau diplomat
harus dianggap berada di luar wilayah negara tempat ia ditempatkan), maka
akibatnya para diplomat beserta para pegawainya mempunyai hak kekebalan
diplomatik.
11. Peranan PBB adalah sebagai berikut:
a. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b. Memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan
derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan mencampuri urusan dalam negara lain.
c. Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah internasional
dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan.
d. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuan.
12. Peranan Konferensi Asia-Afrika adalah mempromosikan kerja sama ekonomi dan
kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika
Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.
13. Peranan pembentukan ASEAN adalah sebagai berikut:
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan
di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan
untuk memperkokoh landasan masyarakat bangsa-bangsa di Asia Tenggara yang
sejahtera dan damai.
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan
dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara-negara di kawasan ini serta
mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
c. Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu dalam masalah-masalah
kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu
pengetahuan, dan administrasi.
d. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan
penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.
e. Bekerja sama dengan lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian
serta industri mereka, perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan
sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi serta peningkatan akan taraf hidup
rakyat-rakyat mereka.
f. Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi-organisasi internasional
dan regional yang ada, dan menjajaki segala kemungkinan untuk saling bekerja
sama secara lebih erat di antara mereka sendiri.
0 Response to "Upaya-Upaya / Cara Menghargai Prinsip Kerja Sama dan Perjanjian Internasional"
Posting Komentar