Upaya-Upaya / Cara Menghargai Prinsip Kerja Sama dan Perjanjian Internasional

Edukasippkn.com - Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabadikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pembangunan hubungan luar negeri Indonesia dituntut untuk meningkatkan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.

Perwujudan hubungan luar negeri tersebut diimplementasikan pada sikap menghargai prinsip kerja sama dan perjanjian internasional. Sikap menghargai bangsa Indonesia ditunjukkan dengan adanya keikutsertaan Indonesia di berbagai organisasi dan forum global. Misalnya, menjadi anggota PBB, pemrakarsa KAA dan GNB, pemrakarsa ASEAN, menjadi anggota OPEC, dan lain sebagainya.

Selain menghargai prinsip luar negeri dan mendukung kerja sama dan perjanjian internasional, bangsa Indonesia perlu melakukan upaya-upaya untuk membangun citra positif di dalam pergaulan dunia. Upaya-upaya tersebut antara lain sebagai berikut:

1.   Memperkenalkan kebudayaan nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerah-daerah tujuan wisata.
2.   Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda, dan kegiatan olahraga dalam skala internasional.
3.   Berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
4.   Konstruktif dan konsisten dalam memperjuangkan masalah dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
5.   Kemampuan antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia melalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan yang tepat sesuai dengan kepentingan nasional. Termasuk di dalamnya aktif mengawasi jalannya kerja sama internasional, baik melalui LSM, media massa, atau lembaga lainnya.
6.   Penggalangan dan pemupukan solida-ritas, kesatuan, dan sikap kerja sama di antara negara-negara berkembang maupun negara maju, dilakukan dengan memanfaatkan forum organisasi internasional.
7.   Tidak membuat isu negatif dari proses dan hasil kerja sama, tetapi berpartisipasi aktif dakan upaya mendukung kerja sama yang positif.
8.   Jujur dan terbuka dalam menjelaskan kerja sama dan hasil-hasilnya kepada masyarakat, tidak untuk kepentingan suatu kelompok tertentu.
9.   Meningkatkan kegiatan ekonomi, tukar-menukar ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memperkokoh persatuan dan ketahanan nasional masing-masing negara serta terwujudnya kawasan dunia yang aman, damai, bebas, netral, sejahtera, dan bebas dari bahaya senjata nuklir.

Bersekolah di luar negeri telah menjadi idaman banyak pelajar di Indonesia. Banyak pelajar yang beranggapan bahwa sekolah-sekolah di luar negeri memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan sekolah-sekolah di dalam negeri. Di samping itu, bersekolah di luar negeri akan menaikkan gengsi dan prestise mereka. Dari sudut penghasilan, mereka juga beranggapan, bahwa dengan bersekolah di luar negeri akan memudahkan peluang mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan materi yang lebih besar. Pemikiran ini menjadikan mereka berlomba-lomba agar bisa bersekolah di luar negeri, baik melalui beasiswa maupun melalui dana pribadi.

1.   Secara sederhana, para ahli hukum internasional mengartikan hubungan internasional sebagai hubungan antarbangsa.
2.   Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut.
3.   Subjek hukum internasional mencakup negara, organisasi internasional, pihak yang bersengketa, perusahaan internasional, tahta suci, dan individu.
4.   Pola hubungan antarbangsa dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu pola penjajahan, hubungan ketergantungan, dan hubungan sama derajat antarbangsa.
5.   Beberapa sarana yang dapat digunakan oleh negara-negara di dunia dalam hubungan internasional, yaitu diplomasi, propaganda, ekonomi-sosial-budaya, dan kekuatan militer.
6.   Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu.
7.   Istilah dalam perjanjian internasional antara lain: treaty, agreement, konvensi, protokol, statuta, charter, declaration, covenant, final act, modus vivendi, dan pact.
8.   Tahap-tahap dalam perjanjian internasional adalah perundingan, penandatanganan, dan pengesahan.
9.   Peranan perwakilan diplomatik menurut Wiryono Prodjodikoro, S.H. adalah representasi, negosiasi, observasi, proteksi, dan meningkatkan hubungan persahataban antarbangsa.
10. Berdasarkan atas asas ekterritoriality (seorang duta besar atau diplomat harus dianggap berada di luar wilayah negara tempat ia ditempatkan), maka akibatnya para diplomat beserta para pegawainya mempunyai hak kekebalan diplomatik.
11. Peranan PBB adalah sebagai berikut:
a.   Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
b.   Memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan mencampuri urusan dalam negara lain.
c.   Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan.
d.   Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuan.
12. Peranan Konferensi Asia-Afrika adalah mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.
13. Peranan pembentukan ASEAN adalah sebagai berikut:
a.   Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta pengembangan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan masyarakat bangsa-bangsa di Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
b.   Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara-negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB.
c.   Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu dalam masalah-masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
d.   Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesional, teknik, dan administrasi.
e.   Bekerja sama dengan lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri mereka, perluasan perdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi serta peningkatan akan taraf hidup rakyat-rakyat mereka.
f.    Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi-organisasi internasional dan regional yang ada, dan menjajaki segala kemungkinan untuk saling bekerja sama secara lebih erat di antara mereka sendiri.

0 Response to "Upaya-Upaya / Cara Menghargai Prinsip Kerja Sama dan Perjanjian Internasional"

Posting Komentar