Edukasippkn.com - Dengan adanya perjanjian
internasional, Indonesia dapat mengatasi masalah wilayah kedaulatan. Misalnya,
setelah sidang hukum laut di Geneva tahun 1958 dapat menghasilkan beberapa
konvensi sebagai berikut:
a. Convention on the territorial
sea and the contiguous zone. Konvensi ini berkaitan dengan
kedaulatan teritorial. Sehingga dengan konvensi ini Indonesia belum dapat
mewujudkan kesatuan wilayah.
b. Convention on the high sea. Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan atas sumber alam, begitu juga konvensi
yang ketiga.
c. Convention on finishing and
conservation of the living resources of the high sea.
Sedangkan konvensi yang lain diratifikasi Indonesia
dengan UU No. 19 tahun 1981. Namun, karena permasalahan reservating, akhirnya
PBB menolak untuk mendeposit instrument
of ratification. Konsekuensinya, Indonesia hanya menjadi anggota sah dari
satu konvensi saja (Convention on the
high sea).
Walaupun demikian, Indonesia tetap dapat menerapkan
ketentuan konvensi tersebut. Akhirnya Konvensi tersebut dijadikan dasar oleh
Indonesia untuk membagi wilayah sumber alam di landas kontinen dengan
negara-negara tetangga, yaitu dengan mengukurnya dari titik-titik terluar
pulau-pulau Indonesia.
Dengan konvensi tersebut Indonesia dapat menanamkan
asas teritorial Negara Kepulauan melalui konsepsi kewilayahan sumber daya.
Selain itu perjuangan pengakuan atas prinsip negara kapulauan dilakukan dalam
Konvensi Hukum Laut 1982, yang hasilnya sebagai berikut:
a. Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai
dan negara kepulauan.
b. Pengakuan batas 200 mil laut sebagai zona ekonomi eksklusif.
c. Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam
dan kekayaan lautan.
0 Response to "Manfaat Perjanjian Internasional bagi Negara Indonesia"
Posting Komentar