Manfaat Perjanjian Internasional bagi Negara Indonesia

Edukasippkn.com - Dengan adanya perjanjian internasional, Indonesia dapat mengatasi masalah wilayah kedaulatan. Misalnya, setelah sidang hukum laut di Geneva tahun 1958 dapat menghasilkan beberapa konvensi sebagai berikut:

a.   Convention on the territorial sea and the contiguous zone. Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan teritorial. Sehingga dengan konvensi ini Indonesia belum dapat mewujudkan kesatuan wilayah.
b.   Convention on the high sea. Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan atas sumber alam, begitu juga konvensi yang ketiga.
c.   Convention on finishing and conservation of the living resources of the high sea.

Sedangkan konvensi yang lain diratifikasi Indonesia dengan UU No. 19 tahun 1981. Namun, karena permasalahan reservating, akhirnya PBB menolak untuk mendeposit instrument of ratification. Konsekuensinya, Indonesia hanya menjadi anggota sah dari satu konvensi saja (Convention on the high sea).

Walaupun demikian, Indonesia tetap dapat menerapkan ketentuan konvensi tersebut. Akhirnya Konvensi tersebut dijadikan dasar oleh Indonesia untuk membagi wilayah sumber alam di landas kontinen dengan negara-negara tetangga, yaitu dengan mengukurnya dari titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia.

Dengan konvensi tersebut Indonesia dapat menanamkan asas teritorial Negara Kepulauan melalui konsepsi kewilayahan sumber daya. Selain itu perjuangan pengakuan atas prinsip negara kapulauan dilakukan dalam Konvensi Hukum Laut 1982, yang hasilnya sebagai berikut:

a.   Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan.
b.   Pengakuan batas 200 mil laut sebagai zona ekonomi eksklusif.
c.   Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

0 Response to "Manfaat Perjanjian Internasional bagi Negara Indonesia"

Posting Komentar