Penjelasan
di bawah ini akan memberikan gambaran tentang konsep, prinsip dan nilai
Pancasila yang dikutip dari Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan
Bernegara yang ditulis oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan
Bernegara (2005: 93-94):
a.
Manusia
adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemelihara
alam secara seimbang dan serasi dalam keimanan dan ketakwaan. Dalam mengelola
alam, manusia berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin kelestarian
eksistensi, harkat dan martabat, memuliakan serta menjaga keharmonisannya
b.
Pancasila
memandang bahwa hak asasi dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran
agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa serta pengamalan kehidupan
politik nasional.
c.
Hak
asasi manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak
keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak
kesejahteraan yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh siapapun.
d.
Perumusan
hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dilandaskan oleh pemahaman bahwa
kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia,
dan dengan lingkungannya.
e.
Bangsa
Indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi orang lain
sebagai suatu kewajiban. Hak dan kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri
manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu
bangsa, dan anggota masyarakat bangsa-bangsa.
f.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak asasi yang harus dihormati dan
ditaati oleh setiap orang/warga negara.
g.
Bangsa
dan negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsabangsa mempuyai
tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua instrumen yang terkait, sepanjang tidak
bertentangan dengan Pancasila.
0 Response to "Konsep, Prinsip dan Nilai Pancasila"
Posting Komentar