Konsep, Prinsip dan Nilai Pancasila

Penjelasan di bawah ini akan memberikan gambaran tentang konsep, prinsip dan nilai Pancasila yang dikutip dari Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara yang ditulis oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (2005: 93-94):
a.   Manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam keimanan dan ketakwaan. Dalam mengelola alam, manusia berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin kelestarian eksistensi, harkat dan martabat, memuliakan serta menjaga keharmonisannya

b.   Pancasila memandang bahwa hak asasi dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa serta pengamalan kehidupan politik nasional.

c.   Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh siapapun.

d.   Perumusan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dilandaskan oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya.

e.   Bangsa Indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban. Hak dan kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa, dan anggota masyarakat bangsa-bangsa.

f.    Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak asasi yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap orang/warga negara.

g.   Bangsa dan negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsabangsa mempuyai tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua instrumen yang terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.

0 Response to "Konsep, Prinsip dan Nilai Pancasila"

Posting Komentar