Edukasippkn.com
- Penegakan hukum harus memuata rasa keadilan, rasa kegunaan. Perlindungan
kepentingan manusia harus dilaksanakan. Pelaksaaan hukum dapat berlangsung
secara normal, damai tetapi dapat tetapi dapat juga terjadi pelanggaran hukum.
Apabila
terjadi juga pelanggaran hukummaka hukum yang dilanggar itu harus ditegakan.
Melalui, penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan.
Ada
3 unsur yang perlu diperhatikan untuk penegakan hukum ini:
1.
Kepastian hukum
2.
Kemanfaatan hukum
3.
Keadilan hukum
Hukum
harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setipa orang mengharapkan dapat
ditetapkannya hukum. Dalam hal peristiwa konkret hukumlah yang harus berlaku
pada dasarnya tidak boleh menyimpang. Sesuai peribahasa hukum “Fiat juslitia et perereat moudus” yang
artinya meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan.
Hal
itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan
perlindungan Yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang
yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh apa yang diharapkan
masyarakatnya.
Mengharapkan
adanya kepastian hukum masyarakat akan leih tertib. Kepastian hukum diwujudkan
oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum memberi
petunjuk kepada kita apa yang benar apa yang tidak.
Hukum
untuk manusia maka harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan
sampai justru karena hukumnya dilaksanakan ditegakan timbul keresahan dalam
masyarakat.
Unsur
yang ketiga adalah keadilan, masyarakat berkepentingan bahwa pelaksanaan dan
penegakan hukum keadilan diperhatikan.
0 Response to "Unsur-Unsur Penegakan Hukum"
Posting Komentar