Pengertian, Definisi, dan Sejarah Masyarakat Madani

Sesungguhnya, istilah masyarakat madani merujuk pada pada kota Madinah, sebuah kota yang sebelumnya bernama Yatsrib di wilayah Arab, di mana masyarakat tersebut hidup di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad dan membangun sebuah peradaban yang tinggi pada zamannya.

Menurut Nurcholis Majid, kata “Madinah” berasal dari bahasa Arab “madaniyah”, yang berarti peradaban. Karena itu masyarakat madani diasosiasikan dengan “masyarakat beradab”.

Menurut sejarah Islam, di tengah kemajemukan penghuni Madinah pada waktu itu, Nabi Muhammad berusaha membangun tatanan hidup bersama, mencakup semua golongan yang ada di kota tersebut. Sebagai langkah awal, Nabi Muhammad mempersaudarakan para Muslim Muhajirin dengan Anshar. Kemudian diadakan perjanjian hidup bersama secara damai di antara berbagai golongan yang ada di Madinah, baik antara golongan-golongan Islam maupun dengan golongan-golongan Yahudi.

Masyarakat muslim Madinah yang berhasil dibentuk Nabi Muhammad, oleh sebagian intelektual muslim masa kini disebut dengan negara kota (city state). Lalu, dengan dukungan kabilah-kabilah dari seluruh penjuru jazirah Arab yang masuk Islam, maka muncullah kemudian sosok negara bangsa (nation state). Walaupun sejak awal Islam tidak memberikan ketentuan yang pasti tentang bagaimana bentuk dan konsep negara yang dikehendaki, namun suatu kenyataan bahwa Islam adalah agama yang mengandung prinsip-prinsip dasar kehidupan termasuk politik dan negara.

Dalam masyarakat muslim yang terbentuk itulah Nabi Muhammad menjadi pemimpin dalam arti yang luas, yaitu sebagai pemimpin agama dan juga sebagai pemimpin masyarakat. Konsepsi Nabi Muhammad yang diilhami Al-Qur’an tersebut kemudian menelorkan Piagam Madinah yang mencakup 47 pasal. Pasal-pasal tersebut antara lain berisikan hak-hak asasi manusia, hak-hak dan kewajiban bernegara, hak perlindungan hukum, sampai toleransi beragama yang oleh ahli-ahli politik modern disebut manifesto politik pertama dalam Islam.

Kesepakatan-kesepakatan antara golongan Muhajirin dan Anshar, serta perjanjian dengan golongan Yahudi itu, secara formal, ditulis dalam suatu naskah yang disebut shahifah. Shahifah dengan 47 pasal inilah yang kemudian disebut dengan Piagam Madinah. Piagam yang menjadi payung kehidupan berbangsa dan bernegara dengan multi etnis dan agama ini, menurut sejumlah sumber, dibuat pada tahun pertama Hijrah dan sebelum Perang Badar.

0 Response to "Pengertian, Definisi, dan Sejarah Masyarakat Madani "

Posting Komentar