Sesungguhnya, istilah masyarakat madani merujuk pada
pada kota Madinah, sebuah kota yang sebelumnya bernama Yatsrib di wilayah Arab,
di mana masyarakat tersebut hidup di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad dan
membangun sebuah peradaban yang tinggi pada zamannya.
Menurut Nurcholis Majid, kata “Madinah” berasal dari
bahasa Arab “madaniyah”, yang berarti peradaban. Karena itu masyarakat madani diasosiasikan
dengan “masyarakat beradab”.
Menurut sejarah Islam, di tengah kemajemukan penghuni
Madinah pada waktu itu, Nabi Muhammad berusaha membangun tatanan hidup bersama,
mencakup semua golongan yang ada di kota tersebut. Sebagai langkah awal, Nabi
Muhammad mempersaudarakan para Muslim Muhajirin dengan Anshar. Kemudian
diadakan perjanjian hidup bersama secara damai di antara berbagai golongan yang
ada di Madinah, baik antara golongan-golongan Islam maupun dengan golongan-golongan
Yahudi.
Masyarakat muslim Madinah yang berhasil dibentuk
Nabi Muhammad, oleh sebagian intelektual muslim masa kini disebut dengan negara
kota (city state). Lalu, dengan dukungan kabilah-kabilah dari seluruh penjuru
jazirah Arab yang masuk Islam, maka muncullah kemudian sosok negara bangsa
(nation state). Walaupun sejak awal Islam tidak memberikan ketentuan yang pasti
tentang bagaimana bentuk dan konsep negara yang dikehendaki, namun suatu
kenyataan bahwa Islam adalah agama yang mengandung prinsip-prinsip dasar
kehidupan termasuk politik dan negara.
Dalam masyarakat muslim yang terbentuk itulah Nabi
Muhammad menjadi pemimpin dalam arti yang luas, yaitu sebagai pemimpin agama
dan juga sebagai pemimpin masyarakat. Konsepsi Nabi Muhammad yang diilhami
Al-Qur’an tersebut kemudian menelorkan Piagam Madinah yang mencakup 47 pasal.
Pasal-pasal tersebut antara lain berisikan hak-hak asasi manusia, hak-hak dan kewajiban
bernegara, hak perlindungan hukum, sampai toleransi beragama yang oleh
ahli-ahli politik modern disebut manifesto politik pertama dalam Islam.
Kesepakatan-kesepakatan antara golongan Muhajirin
dan Anshar, serta perjanjian dengan golongan Yahudi itu, secara formal, ditulis
dalam suatu naskah yang disebut shahifah. Shahifah dengan 47 pasal inilah yang
kemudian disebut dengan Piagam Madinah. Piagam yang menjadi payung kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan multi etnis dan agama ini, menurut sejumlah
sumber, dibuat pada tahun pertama Hijrah dan sebelum Perang Badar.
0 Response to "Pengertian, Definisi, dan Sejarah Masyarakat Madani "
Posting Komentar