Edukasippkn.com
- KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah kitab undang-undang hukum
yang berlaku sebagai dasar hukum di Indonesia.
KUHP
merupakan bagian hukum politik yang berlaku di Indonesia, dan terbagi menjadi
dua bagian: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Semua hal yang
berkaitan dengan hukum pidana materiil adalah tentang tindak pidana, pelaku
tindak pidana dan pidana (sanksi).
Sedangkan,
hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana
materiil.
KUHP
atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang
sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda,
yakni Wetboek van Strafrecht voor
Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915
nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.
Setelah
kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa
pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada
Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan
negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang
kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan
pada masa kolonial pada masa kemerdekaan.
Untuk
menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada
tanggal 26 Februari 1946, pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor
1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian
dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie
menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Meskipun
demikian, dalam Pasal XVII UU Nomor 2 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang
menyatakan bahwa: “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura
pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh
Presiden.”
Dengan
demikian, pemberlakuan Wetboek van
Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht hanya
terbatas pada wilayah jawa dan Madura. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20
September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah
Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagaimana
yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang
No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan
berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari
2013, KUHP tersebut sudah berlaku selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.
Meskipun
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diberlakukan secara nasional tidak
berarti bahwa upaya untuk membuat sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya
melakukan pembaruan hukum pidana terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan
berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP
Nasional yang baru.
Seminar
Hukum Nasional I yang diadakan pada tahun 1963 telah menghasilkan berbagai
resolusi yang antara lain adanya desakan untuk menyelesaikan KUHP Nasional
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sebenarnya sudah beberapa kali ada usaha
perbaikan KUHP dengan pembuatan Rancangan KUHP.
Rancangan
tersebut antara lain:
1.
Konsep
Rancangan Buku I KUHP tahun 1968.
2.
Konsep
Rancangan Buku I KUHP tahun 1971.
3.
Konsep
Tim Harris, Basaroeddin, dan Situmorang tahun 1981.
4.
Konsep
RKUHP tahun 1981/1982 yan diketuai oleh Prof. Soedarto.
5.
Konsep
RKUHP tahun 1982/1983.
6.
Konsep
RKUHP tahun 1982/1983 yang mengalami perbaikan.
7.
Konsep
RKUHP tahun 1982/1983 yang merupakan hasil penyempurnaan tim sampai 27 April
1987 dan disempurnakan lagi sampai pada November 1987.
8.
Konsep
RKUHP tahun 1991/1992 yan diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro.
0 Response to "Definisi / Pengertian KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan Sejarah KUHP"
Posting Komentar