Hak Istimewa dan Kekebalan Diplomatik

Edukasippkn.com - Berdasarkan atas asas ekterritoriality (seorang duta besar atau diplomat harus dianggap berada di luar wilayah negara tempat ia ditempatkan), maka akibatnya para diplomat beserta para pegawainya mempunyai hak istimewa.

Dengan kata lain, hak istimewa ini disebut hak ekterritoriality, yaitu mereka tidak tunduk kepada kekuasan peradilan sipil dan peradilan perdana tempat mereka ditempatkan.

Berdasarkan Konvensi Wina 1961, maksud pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu bukanlah hanya untuk kepentingan individu semata, melainkan untuk menjamin pelaksanaan tugas negara yang diwakili. Selain itu, kekebalan dan keistimewaan diplomatik juga diberikan untuk menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.

Mengenai ketentuan pengklasifikasian kekebalan dan keistimewaan diplomatik di Indonesia, telah diatur dalam buku Pedoman Tertib Diplomatik dan Protokoler, yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud kekebalan dan keistimewaan diplomatik mencakup dua pengertian. Kedua pengertian tersebut diuraikan sebagai berikut:

a. Inviolability (tidak dapat diganggu gugat)

Inviolability (tidak dapat diganggu gugat) adalah kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Dengan demikian terkandung makna bahwa pejabat diplomatik yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari alat-alat perkengkapan negara penerima. Pengartian dalam pedoman tertib diplomatik dan protokoler, inviolability merupakan terjemahan dari “inviolabel”, yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961, yang menyatakan bahwa pejabat diplomatik adalah inviolabel, artinya ia tidak dapat ditangkap maupun ditahan oleh alat negara, atau alat perlengkapan negara penerima. Dan sebaliknya, negara penerima berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pejabat diplomatik yang bersangkutan.

b. Immunity (kekebalan)

Immunity (kekebalan) adalah pejabat diplomatik kebal terhadap yuridiksi dari hukum negara penerima, baik hukum pidana, perdata, maupun hukum administrasi.

Sedangkan pengertian immunity dalam pedoman tertib diplomatik yang terdapat pada Konvensi Wina 1968, yaitu pejabat diplomatik akan menikmati kekebalan dari yurikdisi kriminal, sipil, serta administrasi dari negara penerima. Kekebalan yang terdapat dalam buku tertib diplomatik dan tertib protokoler diperinci menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut:

1) Kekebalan pribadi

Kekebalan pribadi (imunitas perorangan) dapat diperinci lagi sebagai berikut:

a)   Berhak atas perlindungan istimewa atas pribadi dan atas harta bendanya.
b)   Bebas dari alat-alat paksaan, baik soal perdata maupun soal pidana.
c)   Bebas dari kewajiban menjadi saksi.
d)   Bebas dari semua pajak langsung, kecuali pajak tanah, retribusi, dan bea materai.

2) Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman

Kantor perwakilan diplomatik dan rumah kediamannya tidak boleh dimasuki tanpa izin oleh negara penerima, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya ada kebakaran, banjir, dan sebagainya. Bendera asing bebas berkibar di atas gedung kedutaan dengan tidak perlu didampingi bendera negara penerima di sebelah kanannya. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman (immunitas tempat tinggal) menimbulkan hak asy atau hak suaka politik. Hak suaka politik adalah hak untuk mencari dan mendapatkan perlindungan dari suatu keduatan asing oleh seorang delliguent politik maupun kriminal.

3) Kekebalan terhadap koresponden (immunitas surat menyurat)

Kekebalan ini memungkinkan surat menyurat tidak boleh disensor. Ini tidak berarti bahwa duta dan pengikutnya tersebut dapat berbuat sewenang-wenang. Mereka diharuskan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara itu. Pelanggaran dapat menyebabkan pemerintah mengajukan protes kepada kementerian luar negeri negara pengirim. Jika perlu dengan permintaan kembali atau dipersonanongratakan.

0 Response to "Hak Istimewa dan Kekebalan Diplomatik"

Posting Komentar