Edukasippkn.com
– Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan/ Mapenda setelah
menerima Surat SM01 / SM02 dari PTK.
Selanjutnya,
petugas mencari data PTK menggunakan Kode Formulir yang tertera di bagian badan
surat. Setelah surat diverifikasi & validasi, petugas memberikan Surat
Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM03) kepada PTK, dan mengarsip berkas
yang diserahkan PTK.
Keterangan : Untuk mutasi PTK dari Madrasah/Sekolah Swasta ke Madrasah/Sekolah
Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka
status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan.
Demikian
Prosedur / Mekanisme Penerimaan Pengajuan Mutasi Madrasah / Sekolah Induk
(Penerimaan Surat SM01 / SM02) di SIMPATIKA Online Kemenag yang admin share
dari situs http://simpatika.kemenag.go.id. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Prosedur / Mekanisme Penerimaan Pengajuan Mutasi Madrasah / Sekolah Induk (Penerimaan Surat SM01 / SM02) SIMPATIKA Online"
Posting Komentar