Prosedur / Mekanisme Penerimaan Pengajuan Mutasi Madrasah / Sekolah Induk (Penerimaan Surat SM01 / SM02) SIMPATIKA Online

Edukasippkn.com – Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan/ Mapenda setelah menerima Surat SM01 / SM02 dari PTK.

Selanjutnya, petugas mencari data PTK menggunakan Kode Formulir yang tertera di bagian badan surat. Setelah surat diverifikasi & validasi, petugas memberikan Surat Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM03) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.

Keterangan : Untuk mutasi PTK dari Madrasah/Sekolah Swasta ke Madrasah/Sekolah Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan.


Demikian Prosedur / Mekanisme Penerimaan Pengajuan Mutasi Madrasah / Sekolah Induk (Penerimaan Surat SM01 / SM02) di SIMPATIKA Online Kemenag  yang admin share dari situs http://simpatika.kemenag.go.id. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Prosedur / Mekanisme Penerimaan Pengajuan Mutasi Madrasah / Sekolah Induk (Penerimaan Surat SM01 / SM02) SIMPATIKA Online"

Posting Komentar