Edukasippkn.com
– Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengajukan mutasi/pindah ke
Madrasah/Sekolah lainnya.
PTK
mengisi data perpindahan mutasi secara online di situs kemenag.siap.id. Setelah
isian data lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan Mutasi Madrasah/Sekolah Induk
(SM01) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat dengan dilengkapi
lampiran yang tertera di surat.
Dari
Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda, PTK akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Mutasi
Madrasah/Sekolah Induk (SM03) jika Madrasah/Sekolah tujuan masih berada dalam
satu naungan kementerian dan dalam wilayah satu Kota/Kabupaten.
Jika
PTK mutasi ke Madrasah/Sekolah tujuan antar naungan kementerian dan diluar
wilayah satu Kota/Kabupaten, maka akan mendapatkan Surat Pengantar Pengajuan
Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM02) untuk diserahkan ke Admin Dinas
Pendidikan/ Mapenda yang menaungi Madrasah/Sekolah tujuan mutasi untuk diproses
dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM03).
Keterangan : Untuk mutasi PTK dari Madrasah/Sekolah Swasta ke Madrasah/Sekolah
Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka
status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan.
0 Response to "Panduan Cara Mengajukan Mutasi PTK Madrasah / Sekolah Induk di SIMPATIKA Online Kemenag"
Posting Komentar