Panduan Cara Mengajukan Mutasi PTK Madrasah / Sekolah Induk di SIMPATIKA Online Kemenag

Edukasippkn.com – Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengajukan mutasi/pindah ke Madrasah/Sekolah lainnya.

PTK mengisi data perpindahan mutasi secara online di situs kemenag.siap.id. Setelah isian data lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM01) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat dengan dilengkapi lampiran yang tertera di surat.

Dari Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda, PTK akan mendapatkan Surat Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM03) jika Madrasah/Sekolah tujuan masih berada dalam satu naungan kementerian dan dalam wilayah satu Kota/Kabupaten.

Jika PTK mutasi ke Madrasah/Sekolah tujuan antar naungan kementerian dan diluar wilayah satu Kota/Kabupaten, maka akan mendapatkan Surat Pengantar Pengajuan Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM02) untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan/ Mapenda yang menaungi Madrasah/Sekolah tujuan mutasi untuk diproses dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM03).


Keterangan : Untuk mutasi PTK dari Madrasah/Sekolah Swasta ke Madrasah/Sekolah Negeri WAJIB melampirkan SK Bupati/Walikota. Jika tidak melampirkan, maka status NUPTK PTK bersangkutan akan dinon-aktifkan.

Demikian Prosedur / Mekanisme Pengajuan Mutasi PTK Madrasah Induk di SIMPATIKA Online Kemenag  yang admin share dari situs http://simpatika.kemenag.go.id. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Panduan Cara Mengajukan Mutasi PTK Madrasah / Sekolah Induk di SIMPATIKA Online Kemenag"

Posting Komentar