Cara Pengajuan Penonaktifan PTK (Penerimaan Surat SM04a/SM04b) di SIMPATIKA Online Kemenag

Edukasippkn.com – Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Madrasah/Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan yang ingin menonaktifkan PTK dikarenakan PTK tersebut Pensiun, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak Memenuhi Syarat dan lain-lain.

Untuk Non-Aktif PTK Guru, Pegawai, Kepala Madrasah/Sekolah :

1.   Petugas Madrasah/Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada http://kemenag.siap.id dan mencetak surat :

2.   Petugas Madrasah/Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen pendukung ke Petugas Dinas Pendidikan


3.   Petugas Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan berkas dan menyetujui non-aktif PTK

4.   Petugas Dinas Pendidikan mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05)

5.   Untuk Non-Aktif PTK Pengawas Madrasah/Sekolah langsung dinon-aktifkan oleh Petugas Dinas Pendidikan.

Demikian Prosedur / Mekanisme Pengajuan Penonaktifan PTK (Penerimaan Surat SM04a/SM04b) di SIMPATIKA Online Kemenag  yang admin share dari situs http://simpatika.kemenag.go.id. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Cara Pengajuan Penonaktifan PTK (Penerimaan Surat SM04a/SM04b) di SIMPATIKA Online Kemenag"

Posting Komentar