Edukasippkn.com
– Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Madrasah/Sekolah maupun di lokasi
Dinas Pendidikan yang ingin menonaktifkan PTK dikarenakan PTK tersebut Pensiun,
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Duplikasi, Tidak Memenuhi Syarat dan
lain-lain.
Untuk
Non-Aktif PTK Guru, Pegawai, Kepala Madrasah/Sekolah :
1.
Petugas
Madrasah/Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada
http://kemenag.siap.id dan mencetak surat :
2.
Petugas
Madrasah/Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen
pendukung ke Petugas Dinas Pendidikan
3.
Petugas
Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan berkas dan menyetujui non-aktif PTK
5.
Untuk
Non-Aktif PTK Pengawas Madrasah/Sekolah langsung dinon-aktifkan oleh Petugas
Dinas Pendidikan.
Demikian
Prosedur / Mekanisme Pengajuan Penonaktifan PTK
(Penerimaan Surat SM04a/SM04b) di SIMPATIKA Online Kemenag yang admin share
dari situs http://simpatika.kemenag.go.id. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Cara Pengajuan Penonaktifan PTK (Penerimaan Surat SM04a/SM04b) di SIMPATIKA Online Kemenag"
Posting Komentar