Bermacam-macam Jenis Pembedaan Golongan Penduduk Indonesia

Edukasippkn.com - Dalam Pasal 11 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 disebutkan bahwa presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain.

Dalam hal bahwa suatu perjanjian menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang, maka pembuatan perjanjian internasional tersebut harus dengan persetujuan DPR.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembuatan perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2000.

Efektivitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dalam Menghapus Diskriminasi bagi Warga Keturunan Tionghoa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 dianggap telah gagal memberikan perlindungan terhadap warga keturunan Tionghoa sebagai warga negara Indonesia dari perlakukan diskriminasi. Secara historis, diskriminasi warga keturunan Tionghoa berawal dari adanya penggolongan penduduk warisan Kolonial Belanda.

Pembedaan bagi golongan penduduk Indonesia pada saat Hindia Belanda didasarkan pada Indische Staatsregeling 1927 Pasal 163, dibagi menjadi 3 (tiga golongan), yaitu:

1.   Golongan Eropa, terdiri dari:
a.   Bangsa Belanda;
b.   Bukan bangsa Belanda tetapi orang Eropa; dan
c.   Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.

2.   Golongan Timur Asing, terdiri dari:
a.   Golongan Tionghoa; dan
b.   Golongan Timur Asing bukan Cina.

3.   Golongan Bumiputera atau Pribumi, terdiri dari:
a.   Orang Indonesia asli dan keturunannya; dan
b.   Orang lain yang menyesuaikan diri dengan yang pertama.

Diskriminasi tersebut masih dirasakan hingga saat ini. Selain itu, bagi warga keturunan Tionghoa juga disyaratkan untuk menyertakan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) untuk mengurus paspor atau dokumen sipil lainnya. Surat Bukti  Kewarganegaraan Republik Indonesia atau biasa disingkat SBKRI adalah kartu identitas yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warganegara Republik Indonesia.

Walaupun demikian, SBKRI hanya diberikan kepada warganegara Indonesia keturunan, terutama keturunan Tionghoa. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum, menikah, meninggal dunia dan lain-lain. SBKRI ini telah melanggar hak seseorang untuk mendapatkan pengakuan yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Pada saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menggantikan posisi Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Undang-Undang Kewarganegaraan ini mengelompokkan warga negara dalam dua kelompok yaitu (1) Warga Negara Indonesia asli yaitu orang Indonesia yang
menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain atas kehendak sendiri, dan (2) orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Jadi, hanya ada dua jenis penggolongan kewarganegaraan di Indonesia yaitu Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Lebih tegas dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri, sehingga dalam undang-undang ini, warga keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia termasuk orang Indonesia asli yang mempunyai hak dan kewajiban sama seperti warga negara lainnya.

Istilah kewarganegaraan (citizenship) mempunyai arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan antara negara dengan warga negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberikan definisi kewarganegaraan sebagai segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi 4 (empat), yaitu kewarganegaraan dalam arti yuridis, sosiologis, formil, dan materiil. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara negara dengan warga negara yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Tanda dari ikatan hukum tersebut antara lain: akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lainnya.

Kewarganegaraan dalam arti sosiologis lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan yang ditandai dengan ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan sejarah, ikatan keturunan, ikatan tanah air. Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan, yaitu pada ranah hukum publik.

Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Melalui pengertian ini, maka warga keturunan Tionghoa yang berada di Indonesia sejak lahir dan bertahun-tahun lamanya bertempat tinggal di Indonesia secara turun temurun adalah warga negara Indonesia secara sosiologis. Mengikuti perkembangan dan tuntutan kebutuhan pada saat ini, keberadaan kewarganegaraan hanya secara sosiologis sudah tidak dimungkinkan lagi.

Hubungan antar warga negara dan hubungan antar warga negara dengan negara perlu diatur secara yuridis untuk memberikan perlindungan bagi warga negara. Hal ini sesuai dengan asas khusus penyusunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yaitu asas perlindungan maksimum.

0 Response to "Bermacam-macam Jenis Pembedaan Golongan Penduduk Indonesia"

Posting Komentar