Edukasippkn.com - Secara formal hukum perjanjian
internasional tidak mengenal penggolongan. Namun demikian suatu perjanjian
internasional dapat dikelompokkan dalam bermacam-macam penggolongan yang
didasarkan atas hal-hal sebagai berikut:
a.
Klasifikasi dari segi subjek yang mengadakan perjanjian
1) Perjanjian antarnegara, merupakan jenis perjanjian yang paling banyak. Hal
ini dikarenakan negara merupakan subjek hukum yang paling utama, sehingga
negara dianggap satu-satunya subjek hukum internasional. Contohnya, antara
Indonesia dengan Australia, Indonesia dengan Cina, dan Indonesia dengan
Malaysia.
2) Perjanjian antarnegara dengan subjek hukum, misalnya dengan organisasi internasional
atau dengan Takhta Suci (Vatikan). Contohnya, antara Indonesia dengan ASEAN,
Indonesia dengan PBB, dan Indonesia dengan WHO.
3) Perjanjian antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lainnya.
Contohnya, antara PBB dengan ASEAN, antara ASEAN dengan NATO, dan NATO dengan
Pakta Warsawa.
b.
Klasifikasi dari segi jumlah yang mengadakan perjanjian
1) Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua pihak negara yang
mengatur kepentingan dua pihak. Contohnya, perjanjian antara Indonesia dengan Australia
pada tanggal 9 Oktober 1973, tentang batas dasar laut selatan Pulau Tanimbar
dan Pulau Timor.
2) Perjanjian multilateral, artinya perjanjian antara banyak pihak negara
yang mengatur kepentingan semua pihak. Contohnya, konvensi hukum laut di
Montego Bay Jamaica tanggal 10 Desember 1982, tentang ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif).
c.
Klasifikasi dari segi corak/bentuk perjanjian
1) Perjanjian antarnegara
Contoh:
a) Indonesia (presiden) dengan India (presiden).
b) Indonesia (presiden) dengan Inggris (raja).
2) Perjanjian antarpemerintah
Contoh:
a) Indonesia (presiden) dengan India (perdana menteri).
b) Indonesia (presiden) dengan Inggris (perdana menteri).
3) Perjanjian antarwakil negara
Contoh:
Perjanjian antara
Indonesia dengan India. Indonesia bisa diwakili oleh menteri luar negeri maupun
duta besar. Sedangkan dari India juga bisa diwakili oleh menteri luar negeri
maupun duta besar.
d.
Klasifikasi dari segi proses/tahap pembentukan perjanjian
1) Perjanjian yang diadakan menurut tiga tahap, yaitu tahap perundingan, tahap
penandatanganan, dan tahap ratifikasi. Ratifikasi perlu ada bagi hal-hal yang
dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan-badan perwakilan
rakyat. Contoh:
a) Perjanjian antara Indonesia dengan Republik Rakyat Cina tahun 1955 tentang
dwi kewarganegaraan.
b) Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia tahun 1974.
2) Perjanjian yang hanya melewati dua tahap pembentukan, yaitu perundingan
dan penandatanganan. Perjanjian ini sifatnya lebih sederhana dan diadakan untuk
hal-hal yang kurang begitu penting, dan memerlukan penyelesaian yang cepat,
seperti perjanjian perdagangan. Untuk golongan ini dinamakan persetujuan. Contoh:
a) Persetujuan antara Indonesia dengan Malaysia tentang batas laut teritorial
di Selat Malaka.
b) Persetujuan antara Indonesia dengan Singapura tentang garis batas laut
teritorial di Selat Singapura.
e.
Klasifikasi dari segi pelaksanaan perjanjian
1) Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu perjanjian yang maksud
dan tujuannya dianggap sudah tercapai melalui isi perjanjian itu. Misalnya,
perjanjian tentang tapal batas negara dan penyerahan wilayah kedaulatan.
2) Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya
tidak sekali, melainkan harus dilanjutkan terus menerus selama jangka waktu
perjanjian berlaku. Misalnya, perjanjian perdagangan.
f.
Klasifikasi dari segi fungsi dalam pembentukan hukum
1) Perjanjian yang membentuk/menciptakan hukum (law making treaties/law creating
treaties). Perjanjian ini meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah
hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan, yang pada umumnya
merupakan perjanjian multilateral. Contoh:
a) Konvensi hukum laut tahun 1958.
b) Konvensi Jenewa 1959 tentang perlindungan korban perang.
2) Perjanjian yang bersifat kontrak (treaty contract). Pada umumnya perjanjian
ini merupakan perjanjian bilateral karena dalam perjanjian ini hanya menyangkut
para pihak yang mengadakan perjanjian saja. Dan perjanjian ini hanya menyangkut
soal-soal khusus, jadi lebih layak kalau diadakan secara tertutup, yang tidak
membuka kemungkinan bagi pihak ketiga untuk ikut sebagai pihak peserta
perjanjian. Contohnya, Australia tidak
akan ikut serta dalam perjanjian antara Indonesia dengan Philipina tentang
pemberantasan penyelundupan dan bajak laut. Dengan demikian, maka treaty
contract dapat secara tidak langsung membentuk kaidah-kaidah (hukum) yang
berlaku umum, melalui proses hukum kebiasaan.
g.
Klasifikasi dari segi akibat perjanjian internasional yang dibuat
Pada dasarnya perjanjian internasional yang dibuat
akan memiliki konsekuensi yang mengikat, baik dalam segi hak dan kewajibannya.
Oleh karena itu, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian internasional harus mematuhi
dan melaksanakan hak dan kewajiban yang tertera dalam perjanjian tersebut.
Sedangkan negara-negara yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut tidak diharuskan mematuhinya. Akan tetapi bila perjanjian tersebut bersifat multilateral (misalnya dalam lingkup PBB) atau objeknya besar (misalnya menyangkut Terusan Suez, Selat Malaka) yang secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada negara-negara yang tidak terlibat perjanjian, maka negara-negara tersebut dapat juga menjadi terikat dengan kondisi sebagai berikut:
Sedangkan negara-negara yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut tidak diharuskan mematuhinya. Akan tetapi bila perjanjian tersebut bersifat multilateral (misalnya dalam lingkup PBB) atau objeknya besar (misalnya menyangkut Terusan Suez, Selat Malaka) yang secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada negara-negara yang tidak terlibat perjanjian, maka negara-negara tersebut dapat juga menjadi terikat dengan kondisi sebagai berikut:
1) Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap
perjanjian itu.
2) Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.
0 Response to "Bermacam-macam Jenis Penggolongan / Klasifikasi Hukum Perjanjian Internasional"
Posting Komentar