Edukasippkn.com - Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
menyatakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang
mengatur hubungan persoalan batas-batas negara. Persoalan batas-batas negara
dapat meliputi hal berikut:
a. Negara dengan negara.
b. Negara dengan subjek hukum internasional lainnya (bukan negara) atau
subjek hukum bukan negara satu dengan lainnya.
Menurut Prof. Dr.J.G. Starke, hukum internasional
adalah sekumpulan hukum (body of law)
yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati
dalam hubungan antarnegara.
Adapun Wirjono Prodjodikoro mengatakan, bahwa hukum
internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di
berbagai negara. Hukum internasional sebenarnya merupakan hukum yang telah tua
usianya, yaitu sudah ada sejak zaman Romawi.
Ini dibuktikan dengan adanya istilah ius gentium, yang kemudian diterjemahkan
ke dalam bahasa Jerman (volkerrecht), Perancis (droit degens), dan Inggris (law
of nations/international law).
Dalam hukum Romawi Kuno, istilah ius gentium itu dipergunakan untuk menyatakan
dua pengertian yang berbeda. Pengertian tersebut adalah sebagai berikut:
a. Ius gentium adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua warga kota Roma dengan
orang asing, yakni orang bukan warga kota Roma.
b. Ius gentium adalah hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat
segala bangsa, yaitu hukum alam.
Perlu diketahui bahwa hukum alam itu sudah menjadi
dasar perkembangan hukum internasional di Eropa sejak abad XV sampai abad XIX.
Secara umum hukum internasional digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Hukum perdata
internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warga negara suatu negara dengan warga negara lain dalam hubungan
internasional/hubungan antarbangsa.
b. Hukum publik
internasional/hukum antarnegara, adalah hukum yang
mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan
internasional.
Dalam perkembangan selanjutnya, jika orang berbicara
tentang hukum internasional, maka hampir selalu yang dimaksudkan adalah hukum
publik internasional. Dengan demikian, dalam bab ini bila kita membicarakan
tentang hukum internasional, maka yang kita maksud adalah hukum publik
internasional.
0 Response to "Makna Sistem Hukum Internasional dan Macam-macam Jenis Hukum Internasional"
Posting Komentar