Makna Sistem Hukum Internasional dan Macam-macam Jenis Hukum Internasional

Edukasippkn.com - Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan persoalan batas-batas negara. Persoalan batas-batas negara dapat meliputi hal berikut:

a.   Negara dengan negara.
b.   Negara dengan subjek hukum internasional lainnya (bukan negara) atau subjek hukum bukan negara satu dengan lainnya.

Menurut Prof. Dr.J.G. Starke, hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.

Adapun Wirjono Prodjodikoro mengatakan, bahwa hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai negara. Hukum internasional sebenarnya merupakan hukum yang telah tua usianya, yaitu sudah ada sejak zaman Romawi.

Ini dibuktikan dengan adanya istilah ius gentium, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman (volkerrecht), Perancis (droit degens), dan Inggris (law of nations/international law).

Dalam hukum Romawi Kuno, istilah ius gentium itu dipergunakan untuk menyatakan dua pengertian yang berbeda. Pengertian tersebut adalah sebagai berikut:

a.   Ius gentium adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua warga kota Roma dengan orang asing, yakni orang bukan warga kota Roma.
b.   Ius gentium adalah hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam.

Perlu diketahui bahwa hukum alam itu sudah menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa sejak abad XV sampai abad XIX. Secara umum hukum internasional digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

a.   Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara lain dalam hubungan internasional/hubungan antarbangsa.
b.   Hukum publik internasional/hukum antarnegara, adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional.

Dalam perkembangan selanjutnya, jika orang berbicara tentang hukum internasional, maka hampir selalu yang dimaksudkan adalah hukum publik internasional. Dengan demikian, dalam bab ini bila kita membicarakan tentang hukum internasional, maka yang kita maksud adalah hukum publik internasional.

0 Response to "Makna Sistem Hukum Internasional dan Macam-macam Jenis Hukum Internasional"

Posting Komentar