Edukasippkn.com - Pada dasarnya hukum internasional
muncul akibat desakan masyarakat internasional yang menginginkan adanya
penyelesaian masalah internasional secara damai dan adil.
Masalah internasional itu sendiri dapat timbul oleh adanya hubungan antarnegara yang berlangsung di dunia sehingga tercipta suatu konflik.
Masalah internasional itu sendiri dapat timbul oleh adanya hubungan antarnegara yang berlangsung di dunia sehingga tercipta suatu konflik.
Ada dua cara untuk menyelesaikan konflik di antara
negara-negara tersebut, yakni dengan cara damai dan cara kekerasan/militer.
Dari dua pilihan tersebut, mayoritas negara di dunia menghendaki cara yang
pertama, yaitu penyelesaian konflik secara damai. Mayoritas negara di dunia
tersebut beranggapan bahwa penyelesaian konflik secara militer justru akan
menimbulkan kehancuran peradaban manusia.
0 Response to "Sistem Hukum dan Peradilan Internasional"
Posting Komentar