Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Edukasippkn.com - Pada dasarnya hukum internasional muncul akibat desakan masyarakat internasional yang menginginkan adanya penyelesaian masalah internasional secara damai dan adil. 

Masalah internasional itu sendiri dapat timbul oleh adanya hubungan antarnegara yang berlangsung di dunia sehingga tercipta suatu konflik.

Ada dua cara untuk menyelesaikan konflik di antara negara-negara tersebut, yakni dengan cara damai dan cara kekerasan/militer. Dari dua pilihan tersebut, mayoritas negara di dunia menghendaki cara yang pertama, yaitu penyelesaian konflik secara damai. Mayoritas negara di dunia tersebut beranggapan bahwa penyelesaian konflik secara militer justru akan menimbulkan kehancuran peradaban manusia.

Oleh karena itulah, untuk menyelesaikan konflik antarnegara di dunia melalui cara-cara yang beradab dan damai, maka diperlukan adanya suatu hukum internasional untuk mengaturnya. Di samping itu diperlukan pula suatu perangkat peradilan internasional untuk mengadili negara-negara yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam hukum internasional.

0 Response to "Sistem Hukum dan Peradilan Internasional"

Posting Komentar