Edukasippkn.com - Menurut konsiderans Resolusi
Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus
ditegakkan dalam praktik hukum internasional, yaitu sebagai berikut:
a. Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap
keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain. Asas ini menekankan bahwa dalam
hubungan internasional, setiap negara mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) Tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas teritorial
atau kemerdekaan politik suatu bangsa.
2) Tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB. Atas
dasar tujuan dan prinsip PBB, setiap negara bertanggungjawab untuk tidak
melakukan propaganda perang dan agresi terhadap negara lain. Ancaman agresi
atau penggunaan kekuatan militer, misalnya, merupakan suatu pelanggaran terhadap
hukum internasional dan piagam PBB. Perang dan agresi merupakan sebuah
kejahatan melawan perdamaian. Oleh karena itu, tindakan tersebut membawa konsekuensi
berupa pertanggungjawaban sesuai dengan hukum internasional.
b. Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan
cara damai. Asas ini menekankan, bahwa setiap negara diharapkan menyelesaikan masalah
internasionalnya dengan negara atau pihak lain melalui cara-cara damai. Cara
menyelesaikan masalah internasional tersebut dapat dilakukan melalui negosiasi,
mediasi, penyelidikan, konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian yudisial. Setiap
negara yang mempunyai masalah internasional mempunyai kewajiban untuk mencari
solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara. Untuk itu, setiap
negara harus mengendalikan diri dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan
perdamaian dan keamanan internasional. Mereka pun harus bertindak sesuai tujuan
dan prinsip PBB.
c. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain. Berdasarkan
asas ini, tidak ada negara/kelompok yang berhak mengintervensi negara lain
mengenai urusan dalam dan luar negeri sebuah negara, baik itu intervensi secara
langsung maupun tidak langsung, dengan alasan apa pun. Sebagai konsekuensinya,
apabila suatu negara melakukan intervensi atau melakukan ancaman terhadap suatu
negara, maka hal itu merupakan kejahatan dalam hukum internasional. Setiap
negara mempunyai hak yang tidak dapat dicabut untuk memilih keputusan politik,
ekonomi, sosial, dan sistem kebudayaan tanpa intervensi dalam bentuk apa pun
oleh negara lain.
d. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain
berdasar pada piagam PBB. Asas ini menegaskan bahwa negara-negara memiliki
kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dalam berbagai bidang. Kerja sama
internasional yang bebas dari diskriminasi perlu dilakukan untuk mewujudkan
perdamaian dan keamanan internasional, serta untuk mewujudkan stabilitas
ekonomi dan kemakmuran bagi seluruh bangsa. Oleh karena itu, hal-hal mendasar
yang hendaknya dilakukan oleh setiap negara adalah sebagai berikut:
1) Negara-negara harus bekerja sama dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan
internasional.
2) Negara-negara harus bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan
kebebasan manusia dan membebaskan diri dari diskriminasi ras serta saling
bertoleransi antarumat beragama.
3) Negara-negara harus mengadakan kerja sama dalam bidang ekonomi, sosial,
kultural, teknik, dan perdagangan.
4) Negara-negara anggota PBB mempunyai kewajiban untuk mengambil bagian dan
tindakan untuk bekerja sama dalam organisasi PBB berdasarkan piagam PBB.
e. Persamaan hak dan penentuan nasib sendiri. Asas ini menegaskan bahwa tiap-tiap
bangsa mempunyai hak untuk secara bebas menentukan nasibnya, tanpa adanya
campur tangan dari pihak lain. Setiap negara berkewajiban untuk menyebarluaskan
prinsip tersebut melalui kerja sama maupun tindakan sendiri. Tujuan penerapan
asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1) Mempromosikan hubungan persahabatan dan kerja sama antarnegara.
2) Mengakhiri kolonialisme dengan cepat. Patut dicatat, bahwa perwujudan
kedaulatan dan kemerdekaan sebuah negara ditentukan oleh rakyat dan pihak yang
berwajib.
f. Persamaan kedaulatan dari negara. Asas ini menandaskan bahwa setiap
negara mempunyai persamaan kedaulatan. Setiap negara mempunyai hak, kewajiban,
dan kedudukan yang sama dalam komunitas internasional, tanpa membedakan keadaan
ekonomi, sosial, politik, dan sejarah. Secara umum, perdamaan kedaulatan itu
meliputi aspek-aspek berikut:
1) Setiap negara mempunyai persamaan yudisial.
2) Setiap negara mempunyai hak penuh terhadap kedaulatan.
3) Setiap negara harus menghormati kepribadian bangsa lain.
4) Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan hal
yang tidak bisa diganggu gugat.
5) Setiap negara mempunyai kebebasan untuk memilih dan membangun sistem
politik, sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya.
6) Setiap negara mempunyai kewajiban untuk mematuhi kewajiban internasional
dan hidup damai dengan negara lain.
g. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban. Asas ini
menegaskan, bahwa setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban
negara itu sesuai dengan piagam PBB. Pemenuhan kewajiban tersebut dilaksanakan
menurut perjanjian internasional berdasarkan prinsip-prinsip pengakuan umum dan
ketentuan hukum internasional.
0 Response to "Asas-Asas Hukum Internasional"
Posting Komentar