Asas-Asas Hukum Internasional

Edukasippkn.com - Menurut konsiderans Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional, yaitu sebagai berikut:

a.   Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain. Asas ini menekankan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1)   Tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa.
2)   Tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB. Atas dasar tujuan dan prinsip PBB, setiap negara bertanggungjawab untuk tidak melakukan propaganda perang dan agresi terhadap negara lain. Ancaman agresi atau penggunaan kekuatan militer, misalnya, merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum internasional dan piagam PBB. Perang dan agresi merupakan sebuah kejahatan melawan perdamaian. Oleh karena itu, tindakan tersebut membawa konsekuensi berupa pertanggungjawaban sesuai dengan hukum internasional.

b.   Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan cara damai. Asas ini menekankan, bahwa setiap negara diharapkan menyelesaikan masalah internasionalnya dengan negara atau pihak lain melalui cara-cara damai. Cara menyelesaikan masalah internasional tersebut dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, penyelidikan, konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian yudisial. Setiap negara yang mempunyai masalah internasional mempunyai kewajiban untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara. Untuk itu, setiap negara harus mengendalikan diri dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Mereka pun harus bertindak sesuai tujuan dan prinsip PBB.

c.   Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain. Berdasarkan asas ini, tidak ada negara/kelompok yang berhak mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam dan luar negeri sebuah negara, baik itu intervensi secara langsung maupun tidak langsung, dengan alasan apa pun. Sebagai konsekuensinya, apabila suatu negara melakukan intervensi atau melakukan ancaman terhadap suatu negara, maka hal itu merupakan kejahatan dalam hukum internasional. Setiap negara mempunyai hak yang tidak dapat dicabut untuk memilih keputusan politik, ekonomi, sosial, dan sistem kebudayaan tanpa intervensi dalam bentuk apa pun oleh negara lain.


d.   Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB. Asas ini menegaskan bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dalam berbagai bidang. Kerja sama internasional yang bebas dari diskriminasi perlu dilakukan untuk mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional, serta untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran bagi seluruh bangsa. Oleh karena itu, hal-hal mendasar yang hendaknya dilakukan oleh setiap negara adalah sebagai berikut:
1)   Negara-negara harus bekerja sama dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional.
2)   Negara-negara harus bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi dan kebebasan manusia dan membebaskan diri dari diskriminasi ras serta saling bertoleransi antarumat beragama.
3)   Negara-negara harus mengadakan kerja sama dalam bidang ekonomi, sosial, kultural, teknik, dan perdagangan.
4)   Negara-negara anggota PBB mempunyai kewajiban untuk mengambil bagian dan tindakan untuk bekerja sama dalam organisasi PBB berdasarkan piagam PBB.

e.   Persamaan hak dan penentuan nasib sendiri. Asas ini menegaskan bahwa tiap-tiap bangsa mempunyai hak untuk secara bebas menentukan nasibnya, tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Setiap negara berkewajiban untuk menyebarluaskan prinsip tersebut melalui kerja sama maupun tindakan sendiri. Tujuan penerapan asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1)   Mempromosikan hubungan persahabatan dan kerja sama antarnegara.
2)   Mengakhiri kolonialisme dengan cepat. Patut dicatat, bahwa perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan sebuah negara ditentukan oleh rakyat dan pihak yang berwajib.

f.    Persamaan kedaulatan dari negara. Asas ini menandaskan bahwa setiap negara mempunyai persamaan kedaulatan. Setiap negara mempunyai hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam komunitas internasional, tanpa membedakan keadaan ekonomi, sosial, politik, dan sejarah. Secara umum, perdamaan kedaulatan itu meliputi aspek-aspek berikut:

1)   Setiap negara mempunyai persamaan yudisial.
2)   Setiap negara mempunyai hak penuh terhadap kedaulatan.
3)   Setiap negara harus menghormati kepribadian bangsa lain.
4)   Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara merupakan hal yang tidak bisa diganggu gugat.
5)   Setiap negara mempunyai kebebasan untuk memilih dan membangun sistem politik, sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya.
6)   Setiap negara mempunyai kewajiban untuk mematuhi kewajiban internasional dan hidup damai dengan negara lain.

g.   Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban. Asas ini menegaskan, bahwa setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB. Pemenuhan kewajiban tersebut dilaksanakan menurut perjanjian internasional berdasarkan prinsip-prinsip pengakuan umum dan ketentuan hukum internasional.

0 Response to "Asas-Asas Hukum Internasional"

Posting Komentar