Sampai saat ini terdapat belasan organisasi
internasional yang memperoleh kedudukan sebagai badan khusus PBB, setelah
membuat persetujuan dengan PBB sesuai ketentuan Pasal 63 Piagam PBB.
Badan-badan khusus PBB yang terpenting adalah sebagai
berikut:
1) Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO)
2) Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (Food
and Agriculture Organization of the United Nation/FAO)
3) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO)
4) Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO)
5) Bank Pembangunan dan Perkembangan Internasional (International Bank of
Reconstruction and Development/IBRD)
6) Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF)
Dalam Bab II Pasal 7 Piagam Perdamaian, disebutkan
enam badan pokok PBB, yaitu sebagai berikut:
1)
Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum PBB merupakan badan tertinggi PBB, yang
anggotanya terdiri dari semua negara anggota PBB (sampai 1 Januari 1985 berjumlah
159 negara). Struktur majelis umum terdiri dari badan berikut ini:
a) Ketua sidang majelis umum dipilih untuk memimpin selama sidang
berlangsung dengan masa jabatan satu masa persidangan.
b) Anggota majelis, adalah wakil semua anggota PBB yang masing-masing
anggota dapat diwakili oleh sebanyak-banyaknya lima orang utusan dengan satu
hak suara.
Dalam sidang umum, keputusan diambil dengan
kelebihan suara biasa (Pasal 18 ayat 3). Namun ada enam hal yang keputusannya
hanya boleh diambil apabila 2/3 dari jumlah anggota yang hadir menyetujui. Enam
hal tersebut adalah sebagai berikut:
a) Anjuran mengenai usaha perdamaian dan keamanan.
b) Pemilihan anggota tidak tetap dewan keamanan.
c) Pemilihan anggota dewan ekonomi dan sosial.
d) Penerimaan anggota baru PBB.
e) Urusan anggaran belanja.
f) Pengangkatan sekretaris jenderal.
Majelis umum bersidang sekurang-kurangnya satu kali
dalam setahun, akan tetapi sewaktu-waktu dapat pula diadakan sidang istimewa
dengan syarat sebagai berikut:
a) Atas usul sekretaris jenderal dan disetujui oleh dewan keamanan.
b) Atas usul sebagai besar anggota PBB.
Di dalam sidang, bahasa yang dipergunakan oleh
seorang utusan dapat memilih salah satu dari bahasa resmi PBB, yaitu bahasa
Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, atau bahasa Cina. Sementara
itu, dalam rapat-rapat kerja hanya bahasa Inggris dan Prancis saja yang dapat
dipergunakan. Setiap negara anggota wajib membayar iuran. Apabila selama dua tahun
atau lebih lalai membayar iuran, akan kehilangan hak suaranya dalam majelis
umum sampai negara yang bersangkutan melunasi kewajibannya. Tugas utama majelis
umum ialah memajukan kerja sama internasional dalam bidang ekonomi, kultural,
dan pendidikan.
2)
Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan keamanan PBB merupakan badan yang sangat
penting dari organisasi PBB. Badan ini diberi tanggung jawab untuk menjaga perdamaian
dan keamanan internasional. Dewan ini dapat bersidang setiap saat apabila
dipandang perlu, terutama apabila terjadi sengketa internasional. Pada mulanya
Dewan Keamanan PBB beranggota 11 negara. Lima anggota tetap mempunyai hak veto,
yaitu Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan RRC. Enam anggota tidak
tetap Dewan Keamanan PBB dipilih oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan dua
tahun. Setiap tahun tiga anggota tak tetap diganti dengan angota baru. Sejak
tahun 1965 anggota Dewan Keamanan dinaikkan menjadi 15 negara. Tiap-tiap negara
anggota mengirimkan satu orang utusan saja. Tugas Dewan Keamanan PBB adalah
sebagai berikut:
a) Dewan Keamanan menyelesaikan sengketa internasional secara damai.
(1) Didasarkan atas persetujuan sukarela melalui perundingan, penyelidikan,
perdamaian, dan perantara atau jasa-jasa baik.
(2) Berdasarkan paksaan hukum dalam persetujuan melalui perwasitan dan
keputusan.
b) Dewan Kemanan mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan dalam
memelihara perdamaian dan keamanan.
c) Dewan Keamanan mengawasi wilayah yang sedang disengketakan.
d) Dewan Keamanan bersama-sama majelis umum memilih hakim Mahkamah
Internasional.
Dalam menjalankan tugasnya Dewan Keamanan dibantu
tiga panitia, yaitu panitia staf militer, pelucutan senjata, dan pasukan PBB.
3)
Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and
Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecosoc) mempunyai anggota
54 negara. Dewan ini bersidang sekurang-kurangnya tiga kali setahun di New York
atau di tempat lain yang ditentukan. Tugas Ecosoc adalah sebagai berikut:
a) Membahas, mengkaji, dan menyusun rekomendasi kepada Majelis Umum yang
berkaitan dengan pembangunan ekonomi, masalah lingkungan, dan hak-hak asasi
manusia.
b) Mengkoordinir pekerjaan Komisi-Komisi dan Badan-badan Khusus PBB seperti
WHO, ILO, FAO, dan UNICEF.
c) Melaksanakan kegiatan ekonomi dan sosial di bawah wewenang PBB.
d) Memajukan rasa hormat-menghormati terhadap hak-hak manusia dan kemerdekan
asasi, dan lain-lain.
4)
Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Anggota Dewan Perwalian terdiri atas tiga golongan,
yaitu sebagai berikut:
a) Negara-negara yang menguasai daerah perwalian.
b) Anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
c) Sejumlah negara anggota PBB yang dipilih oleh sidang umum untuk masa tiga
tahun.
Daerah yang termasuk daerah perwalian adalah sebagai
berikut:
a) Daerah-daerah mandat dari LBB dahulu.
b) Daerah-daerah lain yang dicabut dari negara poros (Jerman, Itali, dan
Jepang).
c) Daerah-daerah lain yang dengan sukarela menyerahkan diri di bawah pengawasan
internasional.
Tugas dari Dewan Perwalian adalah membimbing,
mendorong, dan membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam rangka
mencapai kemerdekaan sendiri. Dengan makin banyaknya daerah-daerah perwalian
yang telah mencapai kemerdekaan makin kecil pula peranan daerah perwalian.
5)
Mahkamah Internasional (International
Court of Justice)
Mahkamah Internasional PBB berkedudukan di Den Haag (Belanda).
Anggotanya terdiri dari dewan keamanan. Hakim-hakim tersebut mamangku jabatan
untuk masa tugas sembilan tahun. Tugas mahkamah Internasional PBB antara lain
sebagai berikut:
a) Memerikasa perselisihan di antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan
kepadanya.
b) Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa
di antara negara-negara anggota PBB.
c) Mendesak dewan keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang
berselisih apabila negara tersebut tidak menghiraukan keputusan-keputusan
Mahkamah Internasional.
d) Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Mejelis Umum dan dewan
keamanan.
Sumber-sumber hukum yang digunakan untuk mengambil
keputusan adalah sebagai berikut:
a) Konvensi-konvensi internasional.
b) Kebiasaan internasional.
c) Asas-asas umum yang diakui oleh negara yang mempunyai peradaban.
d) Keputusan-keputusan kehakiman dari berbagai negara sebagai cara tambahan
untuk menentukan peraturan-peraturan hukum.
Mahkamah Internasional dapat membuat keputusan
sesuai dengan apa yang dianggap adil, apabila pihak-pihak yang bersangkutan menyetujui.
6)
Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat PBB bertugas melayani badan-badan PBB
lainnya serta melaksanakan program-programnya.
a) Sekretariat PBB terdiri atas jabatan-jabatan
berikut:
(1) Sekretaris Jenderal sebagai pimpinan yang dipilih dalam sidang majelis
umum dengan rekomendasi dari dewan keamanan. Masa tugas sekretaris jenderal lima
tahun dan dapat dipilih kembali.
(2) Wakil sekretaris jenderal atau under secretary sebanyak delapan orang.
(3) Staf.
b) Tugas utama Sekretaris Jenderal PBB adalah
sebagai berikut:
(1) Melaksanakan tugas-tugas administratif PBB dan melaksanakan program-program
dan kebijaksanaan badan-badan di lingkungan PBB.
(2) Membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum PBB mengenai seluruh kegiatan
PBB.
(3) Meminta kepada Dewan Keamanan untuk memerhatikan masalah yang menurut
Sekretaris Jenderal PBB dapat menimbulkan gejolak yang mengancam perdamaian dan
keamanan dunia.
0 Response to "Struktur dan Peranan Organisasi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)"
Posting Komentar