Jenis-Jenis dan Syarat Negara Yang Bisa Masuk Dalam Keaggotaan PBB

Edukasippkn.com - Keanggotaan PBB dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:

1)   Anggota asli atau anggota pangkal atau original members (Pasal 3 Piagam PBB), terdiri dari 51 negara, yaitu negara-negara yang ikut ambil bagian dalam Konferensi San Fransisco 25 April – 26 Juni 1945.
2)   Anggota atau members (Pasal 4, 5, dan 6 Piagam PBB), yaitu negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Adapun syarat-syarat untuk diterima sebagai anggota PBB antara lain sebagai berikut:

1) Negara yang merdeka.
2) Negara itu mencintai perdamaian.
3) Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB.
4) Mendapat persetujuan dari dewan keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB.

Negara yang ingin menjadi anggota PBB, terlebih dahulu harus disetujui oleh dewan keamanan PBB. Persetujuan ini sekurang-kurangnya tujuh suara, yang di dalamnya termasuk semua anggota tetap dewan keamanan.

Keputusan diterima atau tidaknya sebagai anggota, sepenuhnya menjadi wewenang Majelis Umum PBB. Pengambilan keputusan di dalam majelis berjalan secara demokratis, yaitu dengan suara 2/3 dari anggota yang hadir menyetujui. Negara anggota yang berulang kali malanggar asas-asas dan Piagam PBB dapat dikeluarkan sebagai anggota oleh majelis umum atas anjuran Dewan Keamanan (Pasal 6 Piagam Perdamaian).

0 Response to "Jenis-Jenis dan Syarat Negara Yang Bisa Masuk Dalam Keaggotaan PBB"

Posting Komentar