Makna keterbukaan menjadi sangat penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila dalam
teori demokrasi, penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab
merupakan salah satu unsur di antara empat unsur utama pemerintahan demokrasi.
Lebih jauh lagi, menurut David Beetham dan Kevin
Boyle (2000: 98), pemerintahan yang terbuka paling tidak memiliki empat ciri
sebagai berikut:
a. Pemerintah menyediakan berbagai informasi aktual mengenai
kebijakankebijakan yang akan dan sudah dibuatnya. Informasi aktual tersebut
meliputi dasar-dasar yang mendukung kebijakan tersebut, dampak yang muncul dari
kebijakan tersebut, biaya (secara ekonomi, sosial, maupun politik) yang harus ditanggung
akibat adanya kebijakan tersebut, apa saja yang menjadi aturan pelaksanaan dari
kebijakan tersebut, di mana berbagai informasi itu bisa diperoleh, dan
sebagainya.
b. Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai
dokumen pemerintah. Akses itu bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak
langsung (misal, melalui parlemen). Akses tersebut termasuk berbagai arsip
pribadi mengenai individu-individu yang menduduki berbagai jabatan pemerintahan
atau publik.
c. Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers. Hal ini termasuk pula
rapat-rapat parlemen beserta berbagai komisi dan alat kelengkapan lainnya,
serta notulen rapat-rapat lembaga pemerintahan dan rapat-rapat pemerintah
daerah.
d. Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh
pemerintah. Konsultasi publik itu terutama mengenai berbagai kepentingan yang
berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Termasuk dalam hal itu, publikasi
mengenai berbagai informasi dan nasihat yang diterima oleh pemerintah.
Meskipun demikian, prinsip mengenai pemerintahan
yang terbuka tidak serta merta membolehkan publik dapat mengakses informasi
mengenai penyelenggaraan pemerintahan tanpa batas. Dalam pemerintahan yang terbuka
juga ada kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan. Artinya,
ada informasi-informasi tertentu tentang penyelenggaraan pemerintahan yang
boleh dirahasiakan oleh pemerintah, sehingga tidak perlu dipublikasikan.
Batas-batas keterbukaan tersebut harus ditentukan oleh lembaga legislatif dalam
bentuk perundang-undangan.
Namun demikian, penafsiran atas hal-hal yang belum
atau tidak jelas dalam perundang-undangan tersebut merupakan hak lembaga pengadilan,
bukan hak pemerintah itu sendiri. Oleh karena itu, untuk memberikan akses
informasi publik, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Mengenai informasi yang dikategorikan sebagai kekecualian
kebebasan informasi (informasi rahasia) tersebut, menurut Beetham dan Boyle
(2000: 101), ada lima macam.
Kelima informasi itu menyangkut hal-hal berikut ini:
a. Pertimbangan-pertimbangan kabinet.
b. Nasihat politis yang diberikan kepada para menteri.
c. Informasi tertentu yang apabila dipublikasikan justru merugikan
pertahanan nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau
keselamatan individu-individu warga masyarakat.
d. Rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta.
e. Arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang
memang sangat dibutuhkan.
Kelima informasi tersebut tidak berarti bahwa dalam
setiap negara demokratis harus ditetapkan oleh perundang-undangan yang ada
sebagai informasi rahasia. Ada kalanya beberapa negara demokratis hanya
menetapkan tiga atau empat hal saja sebagai informasi rahasia. Semakin matang
demokrasi di sebuah negara, umumnya akan semakin sedikit kekecualian-kekecualian
yang diberlakukan terhadap kebebasan informasi.
0 Response to "Ciri-ciri Pemerintahan yang Terbuka dan Bertanggungjawab"
Posting Komentar