Prinsip Dasar Keadilan

Di samping terpenuhi penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, harus dipenuhi pula rasa keadilan. Keadilan adalah hal mendasar dan salah satu ukuran keabsahan suatu tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, perlu diwujudkan jaminan terhadap tegaknya keadilan. Menurut John Rawls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yaitu sebagai berikut:

a.   Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya (principle of the greatest equal liberty). Berdasarkan prinsip ini, setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan yang ada dan yang sesuai dengan kebebasan tersebut. Prinsip ini mencakup kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik, kebebasan berbicara/kebebasan pers, kebebasan berkeyakinan atau beragama, kebebasan menjadi diri sendiri, dan hak untuk mempertahankan milik pribadi.

b.   Prinsip perbedaan (the difference principle) serta prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the principle of fair equality of opportunity). Berdasarkan prinsip tersebut, perbedaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang paling kurang beruntung.

Agar kedua prinsip tersebut dapat berjalan diperlukan adanya upaya sistematis dan terlembagakan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan adanya jaminan keadilan diperlukan adanya lembaga-lembaga tertentu yang berfungsi memperjuangkan berlakunya kedua prinsip tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

0 Response to "Prinsip Dasar Keadilan"

Posting Komentar