Di samping terpenuhi penyelenggaraan pemerintahan
yang terbuka, harus dipenuhi pula rasa keadilan. Keadilan adalah hal mendasar
dan salah satu ukuran keabsahan suatu tatanan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, perlu diwujudkan jaminan terhadap
tegaknya keadilan. Menurut John Rawls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai
dengan memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yaitu sebagai berikut:
a. Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya (principle of the greatest equal liberty). Berdasarkan prinsip ini,
setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan yang ada dan
yang sesuai dengan kebebasan tersebut. Prinsip ini mencakup kebebasan untuk
berperan serta dalam kehidupan politik, kebebasan berbicara/kebebasan pers,
kebebasan berkeyakinan atau beragama, kebebasan menjadi diri sendiri, dan hak
untuk mempertahankan milik pribadi.
b. Prinsip perbedaan (the difference
principle) serta prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the principle of fair equality of
opportunity). Berdasarkan prinsip tersebut, perbedaan sosial ekonomi harus
diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka
yang paling kurang beruntung.
Agar kedua prinsip tersebut dapat berjalan
diperlukan adanya upaya sistematis dan terlembagakan. Oleh karena itu, untuk
mewujudkan adanya jaminan keadilan diperlukan adanya lembaga-lembaga tertentu
yang berfungsi memperjuangkan berlakunya kedua prinsip tersebut dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
0 Response to "Prinsip Dasar Keadilan"
Posting Komentar