Alat
kelengkapan MPR terdiri atas pimpinan dan panitia ad hoc MPR.
Pimpinan
MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota
MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Bakal
calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di
dalam sidang paripurna. Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
Pimpinan
MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat
paripurna MPR. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih
dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai
pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.
Selama
pimpinan MPR belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan
MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
Pimpinan
sementara MPR berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi
dan/atau kelompok anggota yang berbeda. Pimpinan MPR ditetapkan dengan
keputusan MPR. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR
diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Tugas Pimpinan MPR
a.
memimpin
sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b.
menyusun
rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
c.
menjadi
juru bicara MPR;
d.
melaksanakan
putusan MPR;
e.
mengoordinasikan
anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika;
f.
mewakili
MPR di pengadilan;
g.
menetapkan
arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
h.
menyampaikan
laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
0 Response to "Pengertian dan Tugas Pimpinan MPR"
Posting Komentar