Pengertian dan Tugas Pimpinan MPR

Alat kelengkapan MPR terdiri atas pimpinan dan panitia ad hoc MPR.

Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna. Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.

Pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.

Selama pimpinan MPR belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.

Pimpinan sementara MPR berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok anggota yang berbeda. Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.

Tugas Pimpinan MPR  

a.   memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b.   menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
c.    menjadi juru bicara MPR;
d.   melaksanakan putusan MPR;
e.   mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
f.    mewakili MPR di pengadilan;
g.   menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
h.   menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.

0 Response to "Pengertian dan Tugas Pimpinan MPR"

Posting Komentar