Presiden selaku kepala pemerintahan maupun sebagai
kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun
1974 untuk melaksanakan hubungan internasional. Departemen Luar Negeri sebagai
bagian dari pemerintahan negara dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggung
jawab kepada presiden.
Tugas pokok Departemen Luar Negeri adalah
menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang
politik dan hubungan dengan luar negeri.
Susunan organisasi departemen luar negeri adalah
sebagai berikut:
1) Pimpinan: Menteri Luar Negeri
2) Pembantu: Sekretaris Jenderal
3) Pengawasan: Inspektoral Jenderal
4) Pelaksana:
a)
Direktorat Jenderal Politik
b)
Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri
c)
Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan
Penerangan Luar Negeri
d)
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
e)
Badan Penelitian dan Pengembangan Usaha Luar Negeri
f)
Sekeretariat Nasional ASEAN
g)
Pusat-pusat, seperti pusat pendidikan dan latihan
pegawai
0 Response to "Departemen Luar Negeri dan Susunan Organisasi Deplu"
Posting Komentar