Departemen Luar Negeri dan Susunan Organisasi Deplu

Presiden selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974 untuk melaksanakan hubungan internasional. Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari pemerintahan negara dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab kepada presiden.

Tugas pokok Departemen Luar Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri.

Susunan organisasi departemen luar negeri adalah sebagai berikut:

1) Pimpinan: Menteri Luar Negeri
2) Pembantu: Sekretaris Jenderal
3) Pengawasan: Inspektoral Jenderal
4) Pelaksana:
a)   Direktorat Jenderal Politik
b)   Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri
c)   Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri
d)   Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
e)   Badan Penelitian dan Pengembangan Usaha Luar Negeri
f)    Sekeretariat Nasional ASEAN
g)   Pusat-pusat, seperti pusat pendidikan dan latihan pegawai

0 Response to "Departemen Luar Negeri dan Susunan Organisasi Deplu"

Posting Komentar