Empat Syarat Tertib Hukum yang Terkandung dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945

Dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur yang menurut ilmu pengetahuan hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum, yaitu kebulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.

Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan meliputi empat hal sebagai berikut:

1.   Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu pemerintah Republik Indonesia.
2.   Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar daripada keseluruhan peraturanperaturan hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat Pancasila.
3.   Adanya kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu yang berlaku, terpenuhi oleh penyebutan ”seluruh tumpah darah Indonesia”.
4.   Adanya kesatuan waktu di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi oleh penyebutan ”disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” yang menyangkut saat sejak timbulnya negara Indonesia sampai seterusnya selama kelangsungan negara Indonesia.

Undang Dasar. Adapun bentuk negara ditetapkan sebagai republik yang berkedaulatan rakyat. Artinya, Indonesia adalah sebuah republik yang bersifat demokratis, sebagai dasar negara adalah Pancasila.

0 Response to "Empat Syarat Tertib Hukum yang Terkandung dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945"

Posting Komentar