Dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur yang menurut ilmu pengetahuan
hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum, yaitu kebulatan dan keseluruhan
peraturan-peraturan hukum.
Adapun
syarat-syarat yang dimaksudkan meliputi empat hal sebagai berikut:
1.
Adanya
kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini
terpenuhi dengan adanya suatu pemerintah Republik Indonesia.
2.
Adanya
kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar daripada keseluruhan
peraturanperaturan hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat
Pancasila.
3.
Adanya
kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu yang berlaku,
terpenuhi oleh penyebutan ”seluruh tumpah darah Indonesia”.
4.
Adanya
kesatuan waktu di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal
ini terpenuhi oleh penyebutan ”disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” yang menyangkut saat sejak timbulnya
negara Indonesia sampai seterusnya selama kelangsungan negara Indonesia.
Undang
Dasar. Adapun bentuk negara ditetapkan sebagai republik yang berkedaulatan
rakyat. Artinya, Indonesia adalah sebuah republik yang bersifat demokratis,
sebagai dasar negara adalah Pancasila.
0 Response to "Empat Syarat Tertib Hukum yang Terkandung dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945"
Posting Komentar