Edukasippkn.com - Dalam membina hubungan dengan
negara lain yang bersifat nonpolitis, tugas tersebut dilaksanakan oleh suatu
perangkat korps konsuler, yang terdiri dari konsul jenderal, konsul, konsul
muda, dan agen konsul.
Secara garis besar, perwakilan konsuler bertugas di
bidang berikut:
a. Ekonomi, khususnya dalam menciptakan tata ekonomi dunia baru, misalnya menggalakkan
ekspor komoditas nonmigas, promosi perjanjian perdagangan, dan lain-lain.
b. Kebudayaan dan ilmu pengetahuan, yaitu tukar-menukar pelajar, mahasiswa,
dan lain-lain.
Tugas-tugas perwakilan konsuler antara lain sebagai
berikut:
a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada negara pengirim dan visa
atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil, serta menyelenggarakan
fungsi administrasi lainnya.
c. Bertindak sebagai subjek dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan
lain di negara penerima.
Korps konsuler mempunyai kepangkatan bertingkat
sebagai berikut:
a. Konsul jenderal, yaitu mengepalai Kantor Konsulat Jenderal yang dapat membawahi
beberapa konsuler.
b. Konsul, yaitu mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan.
Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal.
c. Konsul muda, yaitu mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu
daerah kekonsulan. Dapat seorang konsul muda diperbantukan kepada konsul
jenderal atau konsul.
d. Agen konsul, yang diangkat oleh konsul jenderal atau konsul dan mempunyai
tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas yang ada hubungannya dengan
kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
Selain sebagai agen konsul juga terdapat konsul
kehormatan (konsul honoris) yang diangkat oleh konsul jenderal atau konsul.
Konsul kerhormatan itu dapat diangkat dari bangsa asing atau bangsanya sendiri.
Ia dapat melaksanakan tugasnya (menghubungkan perdagangan) dan tidak mendapat
upah, melainkan mendapat tanda kehormatan atas jasa-jasanya.
Jika perwakilan diplomatik belum ada, sedangkan
perwakilan konsuler sudah ada di negara tertentu, maka hubungan kenegaraan
dilaksanakan oleh perwakilan konsuler sambil menunggu dibukanya perwakilan
diplomatik.
0 Response to "Tugas-tugas Perwakilan Konsuler Indonesia di Luar Negeri"
Posting Komentar