Edukasippkn.com - Insiden Penyerempetan Kapal RI dan
Malaysia 2005 Pada Jumat (8 April 2005) pagi, Kapal Republik Indonesia Tedong
Naga (Indonesia) menyerempet Kapal Diraja Rencong (Malaysia) sebanyak tiga kali
di perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur.
Aksi tersebut terpaksa dilakukan karena KD Rencong
berkali-kali melakukan manuver yang membahayakan pembangunan mercusuar Karang
Unarang.
Insiden penyerempetan kedua kapal ini merupakan
bagian dari pertikaian perbatasan di kawasan Ambalat yang kaya minyak dan gas.
Petronas, perusahaan minyak Malaysia, secara sepihak memberikan konsensi kepada
perusahaan minyak Shell di Blok Ambalat(Malaysia mengenalnya sebagai Blok XYZ).
Malaysia mengklaim wilayah Ambalat adalah miliknya, menurut peta yang
diterbitkan pemerintah Malaysia tahun 1979.
Peta tersebut memicu protes dari berbagai negara tetangganya,
termasuk Indonesia. Indonesia memprotes klaim sepihak itu dan memperketat
keamanan di perairan Ambalat dengan menempatkan sejumlah kapal perang. Kemudian
Indonesia juga merencanakan pembangunan mercusuar di Karang Unarang supaya
lebih memperkuat kedaulatannya di sekitar perbatasan itu. Beberapa kali kapal
perang Indonesia berhadapan dengan kapal perang Malaysia di perairan Karang
Unarang. Puncak ketegangan adalah insiden penyerempetan ini.
Sebelumnya, KRI Tedong Naga sudah berkali-kali
memperingatkan KD Rencong agar segera meninggalkan wilayah perairan Karang
Unarang. Namun, peringatan tersebut tidak
dihiraukan kerana KD Rencong menganggap pembinaan di mercusuar adalah
merusak kedaulatan Malaysia. Bahkan, KD Rencong melakukan manuver-manuver yang membahayakan
pembangunan mercusuar. Misalnya, kapal tersebut melaju cepat sehingga menimbulkan
gelombang tinggi di sekitar lokasi pembangunan mercusuar. Akhirnya, KRITedong
Naga mendekati KD Rencong untuk mengusir keluar dari wilayah perairan yang dipertikaikan.
Dalam upaya tersebut terjadi tiga kali serempetan yang menyebabkan lambung
sebelah kanan kapal Malaysia yang umurnya sudah tua dan berkarat di beberapa
bagian itu rusak. Sedangkan KRI Tedong Naga hanya tergores catnya di bagian
lambung sebelah kiri. KD Rencong kemudian bergerak menuju pangkalannya di
Tawau, Malaysia.
Sehari setelah insiden, tak terlihat lagi kapal
perang Malaysia yang memasuki kawasan perairan yang dipersengketakan itu.
Sedangkan pada hari Minggu, dua hari setelah insiden, hanya terlihat sebuah
kapal patroli polisi Malaysia yang berlayar normal sekitar 3 mil dari perairan
Karang Unarang. KRI Tedong Naga yang pada pagi hari kembali mulai melakukan patroli
bersama KRI Hiu tidak mengalami gangguan dari kapal-kapal Malaysia.
Tanggapan dari Pihak Indonesia
Menurut Kepala Staf Gugus Tempur Laut Armatim
Kolonel Laut Marsetio, tindakan Komandan KRI Tedong Naga memutuskan untuk
menghalau KD Rencong adalah benar, karena kapal itu sudah memasuki 9,5 mil laut
dari Pulau Batik, yang termasuk wilayah yang dipertikaikan.
Pihak Indonesia mengklaim bahwa tindakan itu
dibenarkan juga berdasarkan UNCLS (United
Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982 yang menyatakan bahwa suatu
negara berwenang untuk mengusir suatu kekuatan asing apabila ia mulai mengganggu
kedaulatan suatu negara. Pada 12 April, pemerintah Indonesia melalui Departemen
Luar Negeri telah mengirimkan nota protes resmi kepada Malaysia atas peristiwa
penyerempetan kedua kapal.
Tanggapan dari Pihak Malaysia
Sedangkan Angkatan Laut Malaysia membantah bahwa
salah satu kapal perangnya bertabrakan dengan kapal perang Indonesia di
perairan sekitar Karang Unarang. Menurut Kepala AL Malaysia, kedua kapal itu
hanya bersentuhan satu sama lain serta tidak ada seorang pun yang terluka dan
tidak ada kerusakan pada kapal tersebut.
Pada 13 April, Perdana Menteri Malaysia Abdullah
Badawi menyatakan pemerintahnya tidak akan menarik mundur kapal perangnya dari
perairan Ambalat. Menurut Badawi, Malaysia mempunyai alasan yang kuat untuk
mempertahankan kedaulatan di Ambalat yang dianggapnya sebagai wilayah Malaysia.
Malaysia tidak pernah mengakui klaim Indonesia terhadap kawasan tersebut,
dengan itu Malaysia menganggap bahwa UNCLS tidak boleh diterapkan dalam
kejadian ini.
0 Response to "Sejarah Insiden Kejadian Penyerempetan Kapal RI dan Malaysia 2005 di Perairan Karang Unarang Nunukan Kalimantan Timur"
Posting Komentar