Edukasippkn.com
- Dalam konteks organisasi kekuasaan, di dalam negara terdapat suatu
mekanisme/tata hubungan kerja yang mengatur suatu kelompok manusia (rakyat)
agar berbuat, atau bersikap sesuai dengan kehendak negara.
Untuk
menghindari adanya kekuasaan yang sewenang-wenang, di sisi lain negara juga
menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan itu dapat
digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan, organisasi
maupun oleh negara itu sendiri.
Mengenai
terjadinya suatu negara terdapat beberapa teori, antara lain sebagai berikut:
1. Teori Kenyataan
Timbulnya
suatu negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika telah
terpenuhi unsur-unsur Negara (daerah, rakyat dan Pemerintah yang berdaulat)
maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
2. Teori KeTuhanan
Timbulnya
suatu negara adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu, tidak akan terjadi
apabila Tuhan tidak menghendakinya. Kalimat-kalimat seperti "Atas berkat rahmat
Tuhan Yang Maha Kuasa .........."by
the grace of God ..." menunjuk ke arah teori ini.
3. Teori Perjanjian
Negara
itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup
bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan
agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya "orang
yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang yang lain" (homo homini lupus menurut Hobbes).
Perjanjian
itu disebut perjanjian masyarakat (Contract
Social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula Modul Diklat Prajabatan
Golongan I dan II 9 terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya: Kemerdekaan
Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
4. Teori Penaklukan
Suatu
negara timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah dan rombongan manusia
lain.
Agar
daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi
yang berupa negara. Selain itu suatu
negara dapat pula terjadi karena:
a.
Pemberontakan
terhadap negara lain yang menjajah, seperti: Amerika Serikat terhadap Inggris
pada tahun 1776 - 1783;
b.
Peleburan
(fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya: Jerman
bersatu pada tahun 1871;
c.
Suatu
daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/Negara
lain, misalnya: Liberia;
d.
Suatu
daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan
dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
pada tahun 1945).
Hal
ini dapat terjadi secara damai (persetujuan dari Negara yang tadinya
menguasainya), dan dapat juga terjadi secara kekerasan. Cara yang pertama
timbul dengan perjanjian dan penyerahan kedaulatan, sedangkan cara yang kedua
timbul dengan cara kekerasan (revolusi).
0 Response to "Macam-Macam Jenis Teori Terjadinya Suatu Negara ; Teori Kenyataan, Teori Ketuhanan, Teori Perjanjian, dan Teori Penaklukan"
Posting Komentar